·
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000). Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
·
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Profesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih
luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan
yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
·
Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi,
meringkas, mengolah, dan menyajikan data transaksi serta kejadian yang berhubungan
dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya, dengan
itu mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi
berasal dari kata asing yaitu accounting yang artinya bila diterjemahkan ke
dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi
digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil
keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
·
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Berdasarkan penjelasan di atas maka
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
·
Perilaku Etika dalam profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan public di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan
di suatu Negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasa ldari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa non assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh
jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untu kmenetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakaiyang berkepentingan.
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
·
Landasan Teori
Di dalam akuntansi juga memiliki
etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu
pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta
mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan
menerapkan prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§ Profesionalisme, Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
§ Akuntan, Sebagai profesional di
bidang akuntansi.
§ Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
§ Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin
bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi :
§ Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
§ Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
§ Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
§ Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
§ Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
§ Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya
§ Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
§ Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selaman penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Contoh
Kasus:
(Bank
Lippo)
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi
di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun
2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan
oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda.
Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan
melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27
Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal
ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat
Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat
kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut
belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA
sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan
sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar,
karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di
laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih
selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja
karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank
Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan
beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas
perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih
memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan
pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio
(2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum
akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi
akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan
harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil
audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan
dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
Referensi:
No comments:
Post a Comment