Sunday, April 19, 2015

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd: 1976) adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Peran Akuntansi dalam Perdagangan dan Arus Modal yaitu: Mempelajari Akuntansi Internasional merupakan salah satu upaya mengurangi perbedaan cara pandang terhadap akuntansi, semua negara cenderung mengurangi hambatan perdagangan dan pengendalian modal/investasi, kemajuan IT menyebabkan perubahan yang radikal dalam sistem ekonomi, produksi dan distribusi.
 Kegiatan pasar modal ini melibatkan perputaran modal yang sangat besar dari beberapa pemilik modal ke beberapa perusahaan. Oleh karenanya, keberadaan pasar modal tersebut harus dapat dipercaya oleh masyarakat. Pasar modal memiliki sebuah lembaga pengelola pasar modal (badan pengawas pasar modal/bapepam), standardisasi format pertanggungjawaban perusahaan go publik sebagai pengelola dana kepada para pemilik dana dan beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat pendirian sebuah pasar modal.

1.2              Permasalahan
1.                  Apakah fungsi dari pasar modal?
2.                  Bagaimana mekanisme dari pasar modal tersebut?
3.                  Apa keuntungan dari internasionalisasi pasar modal bagi investor?

1.3       Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Akuntansi Internasional, dan juga untuk menambah wawasan pembaca mengenai Internasionalisasi Pasar Modal.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1              Fungsi Pasar Modal
            Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
b.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.       Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
e.      Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f.        Sebagai indikator perekonomian Negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.



2.2              Mekanisme
a.      Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
  • Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
  • Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]
  1. Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  2. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
  3. Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
  4. Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
  5. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
  • Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
  • Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[9]
b.      Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  • Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
  • Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
  • Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
  • Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
  • Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
  • Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.

2.3              Keuntungan dari Internasionalisasi Pasar Modal Bagi Investor
Pertama, dengan semakin banyaknya investor lokal yang melakukan investasi di pasar internasional maka biaya modal akan menjadi lebih murah. Hal ini dapat terjadi karena investor domestik dan investor asing dapat membeli dan menjual saham lokal dan saham asing yang pada gilirannya merupakan diversifikasi dari risiko yang berdampak bagi penurunan risiko dari saham-saham lokal. Dalam bahasa CAPM (Capital Asing Pricing Model) dikatakan bahwa beta saham tersebut menjadi lebih rendah.
Kedua, meningkatnya abnormal return khususnya sebelum deregulasi pasar modal dilakukan. Hal ini dapat terjadi karena investor telah mengantisipasi liberalisasi ini. Penelitian yang dilakukan oleh P. Henry dalam Journal of Finance 2000 memperlihaikan bahwa dalam 8 bulan sebelum pengumuman dilakukan maka terbentuk abnormal return sebesar 3,3% per bulan.
Ketiga, devidend yield (DIP) juga mengalami penurunan yang berarti telah terjadi penurunan dalam biaya modal, walau pun efeknya relatif kecil (penelitian ini dilakukan oleh Bekaert dan Harvey dalam Journal of Finance 2000).
Keempat, negara akan mengalami pertumbuhan investasi swasta yang tinggi setelah dilakukannya liberalisasi pasar modal (P. Henry 2000). Terlepas apakah urutan deregulasinya telah dilakukan dengan benar atau tidak.
Kelima, terjadi peningkatan dalam disclosure dari emiten yang pada gilirannya akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi. Selain itu juga akan tercipta jumlah investor yang lebih banyak, meningkatkan perdagangan saham dan membuka kesempatan baru bagi emiten untuk memperoleh modal baru.

REFERENSI


v  http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/29/keuntungan-pasar-modal-go-international/


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek Hukum terdiri dari 2 yaitu:

1. Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata: Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat 1 KUH perdata: Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya. Dengan memenuhi persyaratan sbb:
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.      Si anak harus dilahirkan hidup
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu:
       1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun)   dan berakal sehat. 
      2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
      Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
      a)      Orang-orang yang belum dewasa (21tahun)
      b)      Orang yang ditaruh dibawah kemampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
      c)      Orang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri. 

      2. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan. Memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.   Didirikan dengan akta notaris
b.   Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.   Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, khusus untuk badan hukum dana pension oleh menteri keuangan
d.   Diumumkan dalam berita Negara ini
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1.   Badan hukum publik: badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umumnya, contoh: badan hukum Negara.
2.   Badan hukum privat: badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu, contoh: yang mencari keuntungan, social, pendidikan, dll.


Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan:
a.   Benda yang bersifat kebendaan: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi: benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.   Benda yang bersifat tidak kebendaan: suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a)       Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain. 

b)       Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipoti hak tamggungan.
·        - Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
·      - Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
·     - Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.

Sumber:
http://www.academia.edu/9340091/02_Subyek_Obyek_Hukum
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum