BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd: 1976) adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Peran
Akuntansi dalam Perdagangan dan Arus Modal yaitu: Mempelajari Akuntansi
Internasional merupakan salah satu upaya mengurangi perbedaan cara pandang
terhadap akuntansi, semua negara cenderung mengurangi hambatan perdagangan dan pengendalian
modal/investasi, kemajuan IT menyebabkan perubahan yang radikal dalam sistem
ekonomi, produksi dan distribusi.
Kegiatan pasar modal ini melibatkan perputaran
modal yang sangat besar dari beberapa pemilik modal ke beberapa perusahaan.
Oleh karenanya, keberadaan pasar modal tersebut harus dapat dipercaya oleh
masyarakat. Pasar modal memiliki sebuah lembaga pengelola pasar modal (badan
pengawas pasar modal/bapepam), standardisasi format pertanggungjawaban
perusahaan go publik sebagai pengelola dana kepada para pemilik dana dan
beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat pendirian
sebuah pasar modal.
1.2
Permasalahan
1.
Apakah fungsi dari pasar modal?
2.
Bagaimana mekanisme dari pasar modal
tersebut?
3.
Apa keuntungan dari internasionalisasi
pasar modal bagi investor?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Akuntansi
Internasional, dan juga untuk
menambah wawasan pembaca mengenai Internasionalisasi
Pasar Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Fungsi
Pasar Modal
Secara
umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
b.
Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
e.
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada
para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f.
Sebagai
indikator perekonomian Negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
2.2
Mekanisme
a. Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus
melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau
obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik
sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas
perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain
sebagai berikut:
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
- Tahap persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]
- Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
- Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
- Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
- Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon
emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada
Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau
tidak.
- Tahap Penawaran Saham
Pada
tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor
untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[9]
b. Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon
emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat
berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
2.3
Keuntungan
dari Internasionalisasi Pasar Modal Bagi Investor
Pertama, dengan semakin banyaknya investor lokal yang
melakukan investasi di pasar internasional maka biaya modal akan menjadi lebih
murah. Hal ini dapat terjadi karena investor domestik dan investor asing dapat
membeli dan menjual saham lokal dan saham asing yang pada gilirannya merupakan
diversifikasi dari risiko yang berdampak bagi penurunan risiko dari saham-saham
lokal. Dalam bahasa CAPM (Capital Asing Pricing Model) dikatakan bahwa beta
saham tersebut menjadi lebih rendah.
Kedua, meningkatnya abnormal return khususnya sebelum
deregulasi pasar modal dilakukan. Hal ini dapat terjadi karena investor telah
mengantisipasi liberalisasi ini. Penelitian yang dilakukan oleh P. Henry dalam
Journal of Finance 2000 memperlihaikan bahwa dalam 8 bulan sebelum pengumuman
dilakukan maka terbentuk abnormal return sebesar 3,3% per bulan.
Ketiga, devidend yield (DIP) juga mengalami penurunan yang
berarti telah terjadi penurunan dalam biaya modal, walau pun efeknya relatif
kecil (penelitian ini dilakukan oleh Bekaert dan Harvey dalam Journal of
Finance 2000).
Keempat, negara akan mengalami pertumbuhan investasi swasta
yang tinggi setelah dilakukannya liberalisasi pasar modal (P. Henry 2000). Terlepas
apakah urutan deregulasinya telah dilakukan dengan benar atau tidak.
Kelima, terjadi peningkatan dalam disclosure dari emiten
yang pada gilirannya akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi. Selain
itu juga akan tercipta jumlah investor yang lebih banyak, meningkatkan
perdagangan saham dan membuka kesempatan baru bagi emiten untuk memperoleh
modal baru.
REFERENSI
v http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/29/keuntungan-pasar-modal-go-international/