Dalam
dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi akuntansi, kode etik
adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi.
Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah perilaku-perilaku penyimpangan
para anggota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat
mencoreng instansi akuntansi. Di Indonesia sendiri mempunyai instansi dibidang
akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai instasi akuntasi, dan memiliki
etika-etika akuntansi tersendiri. Setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat
moral-moral yang mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di
dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode
etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika
profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
1.
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah
:
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip-prinsip
Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
· Menurut IFAC
Menurut The International Federation
of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·
Menurut
AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
· Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesi (IAI)
Seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1)
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)
Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)
Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
4)
Kepercayaan.
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Akuntan sebagai
profesional memiliki kode etik dalam melakukan pelayanannya. Kode-kode etik itu
mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan
tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang
akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas,
Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan
instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Contoh Kasus
KASUS LIPPO
Beberapa kasus
yang hampir serupa
juga terjadi di
Indonesia, salah satunya adalah
laporan keuangan ganda
Bank Lippo pada
tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan
yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode
30 September 2002, yang masing-
masing berbeda. Laporan
yang berbeda itu,
pertama, yang diberikan
kepada publik atau
diiklankan melalui media
massa pada 28
November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga,
laporan yang disampaikan akuntan publik,
dalam hal ini kantor akuntan public
Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor
Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada
manajemen Bank Lippo
pada 6 Januari
2003. Dari ketiga versi laporan
keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar
tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana
dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil
alih) sebesar Rp
1,42 triliun, total aktiva Rp
22,8 triliun, rugi bersih
sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada
28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian
manajemen dengan
mencantumkan kata audit.
Padahal laporan tersebut
belum diaudit, dimana angka yang
tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp
2,933
triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77
miliar, dan CAR
24,77 %. Karena
itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran
direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena
pencantuman kata ”diaudit”
dan ”opini wajar
tanpa pengecualian” di laporan
keuangan 30 September
2002 yang dipublikasikan pada
28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan
sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner
kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena
keterlambatan penyampaian
informasi penting mengenai
penurunan AYDA Bank
Lippo selama 35 hari.
Analisis:
Dari
kasus diatas saya menilai auditor Ruchjat Kosasih melanggar etika profesi dalam
hal obyektivitas profesinya. Karena terlambat dalam penyampaian informasi
penting mengenai penurunan AYDA bank lippo, walaupun di satu sisi mereka dipekerjakan dan dibayar oleh
perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri tapi disisi lain para akuntan
harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil
audit ke masyarakat secara obyektif. Oleh karena itu seharusnya auditor bisa
menjaga independensinya dalam menjalankan tugas agar tidak melanggar kode etik
profesi yang harus dimiliki oleh tiap-tiap auditor.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens,
Alvin J , Elder, Randal J dkk