Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Vol. 3, No. 1, Agustus 2014 Hal. 53-80
Analisis Pengaruh Kriteria Good Corporate Governance Terhadap
Pengungkapan
Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Sub-Sektor Farmasi Yang
Terdaftar
Di Bursa Efek Indonesia
Margaretha Dita Utari
Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis pengaruh kriteria Good Corporate Governance (GCG) terhadap
pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor
farmasi yang terdaftar di BEI serta mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhi perusahaan untuk melakukan pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR). Ukuran kriteria Corporate Governance dalam penelitian ini
terdiri dari ukuran dewan komisaris, proporsi komisaris independen, ukuran
komite audit, kepemilikan saham asing, dan ukuran perusahaan. Hasil dari uji
hipotesis menunjukkan bahwa variabel Good Corporate Governance (GCG)
berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang terdaftar di BEI.
Hasil tersebut dapat dibuktikan dengan hasil pengujian hipotesis yang
menghasilkan kriteria Corporate Governance yang terdiri dari ukuran dewan
komisaris berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan Corporate Social
Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang terdaftar di BEI.
Sedangkan proporsi komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan saham
asing, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan
Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang
terdaftar di BEI.
Kata Kunci :Good Corporate Governance (GCG), ukuran dewan komisaris, proporsi
komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan saham asing, ukuran
perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR).
1.
Latar
Belakang Penelitian
Pola perkembangan industri bisnis
di Indonesia telah menyadari akan pentingnya tanggung jawab sosial (Corporate
Social Responsibility). Tujuan utama perusahaan tidak hanya sebatas
berorientasi pada peningkatan laba yang maksimal melainkan perusahaan harus
memberikan kontribusi kepada masyarakat dan menjaga kelangsungan hidup
lingkungan. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan tersebut harus dan wajib
diungkapkan oleh manajemen kepada shareholder dan stakeholder di dalam
pelaporan keuangan tanggung jawab sosial (corporate social reporting)
perusahaan.
Dalam definisi yang sederhana CSR
merupakan bentuk kontribusi yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat
serta sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. UUPM 2007 pasal 15b menjelaskan
bahwa CSR merupakan komitmen yang berkelanjutan untuk pembangunan ekonomi oleh
perusahaan guna menciptakan dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.
ISO 26000:2010 mengungkapkan tanggung jawab sosial merupakan akibat dari
pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang mempengaruhi sosial dan
lingkungan serta dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut menyimpan perhatian
para investor khususnya dalam pengungkapan dan pelaporannya. Selain itu World
Bussiness Council For Sustainable Development (WBCSD) mengungkapkan bahwa
tanggung jawab sosial merupakan komitmen berkelanjutan yang dilakukan oleh
perusahaan dalam usaha yang dijalankan dengan memberikan kontribusi yang melalui pertimbangan aspek yang mulai
dari taraf hidup karyawan beserta keluarganya serta taraf hidup masyarakat
luas.
Mengingat pentingnya CSR maka
pihak pemerintah dan perusahaan telah memberikan perhatian kepada hal tersebut.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah yaitu dikeluarkan Undang-undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas serta kewajiban pelaksanaan CSR juga
diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 pasal 15 bagian b, pasal 17, dan
pasal 34 yang mengatur setia penanaman modal diwajibkan untuk ikut serta dalam
tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan
kesamaan perusahaan dengan kondisi lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat agar mewujudkan pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi demi
terciptanya kelangsungan hidup lingkungan yang berkelanjutan.
Sustainability Report merupakan
satu kesatuan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) karena penjelasan
yang disajikan dalam Sustainability Report telah mencakup item-item dalam
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan kata lain, tanggung
jawab sosial perusahaan merupakan cakupan ke dalam Sustainability Report. Pada
akhirnya hasil dari pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan juga akan
diungkapkan didalam Sustainability Report. Standar pengukuran yang digunakan
untuk mengukur tanggung jawab sosial dalam sustainability report adalah
menggunakan konsep Global Reporting Initiative (GRI). Menurut konsep Global
Reporting Initiative (GRI), tanggung jawab sosial perusahaan dapat diukur
melalui tiga kriteria, yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan. Utama (2007)
struktur dan prosedur laporan CSR diungkapkan dan dilaporkan dengan sebenarnya
merupakan salah satu prosedur pengukuran governance dalam suatu perusahaan.
Pengungkapan dan pelaporan CSR dalam laporan tahunan perusahaan merupakan hal
dari pengimplementasian Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Dari
pengungkapan dan pelaporan CSR yang berdampak pada Good Corporate Governance
(GCG) menjelaskan bahwa untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan agar
kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik dan lancar, maka dari
pihak perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholders demi terciptanya
kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dan para stakeholders.
Hasil penelitian Ni Wayan Rustiarini
(2010) menunjukkan bahwa ada variabel yang berpengaruh pada pengungkapan CSR,
variabel tersebut adalah kepemilikan asing. Hasil penelitian Waryanto (2010)
menunjukkan bahwa faktor yang paling berpengaruh pada pengungkapan CSR adalah
kepemilikan saham terkonsentrasi serta dari penelitian tersebut menyatakan
bahwa ukuran perusahaan dan leverage juga mempengaruhi pengungkapan terhadap
CSR. Hasil penelitian Effendi, et al (2011) menunjukkan bahwa kriteria Good
Corporate Governance yang terdapat di dalam perusahaan yaitu dewan komisaris
tidak berpengaruh dengan pengungkapan CSR.
Penelitian ini mengacu pada
penelitian sebelmunya yang dilakukan oleh Meisa (2013). Variabel yang akan
diteliti di dalam penelitian ini adalah ukuran dewan komisaris, proporsi komisaris
independen, ukuran komite audit, kepemilikan saham asing.
Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah untuk menganalisis pengaruh kriteria Good corporate governance
terhadap pengungkapan corporate social responsibility pada perusahaan
sub-sektor farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Faktorfaktor apa
saja yang mendorong perusahaan untuk melakukan pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR).
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan perkembangan dalam ilmu akuntansi,
khususnya dalam ilmu sistem pegendalian manajemen, mengenai bagaimana kriteria
Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan dapat mempengaruhi pengungkapan
Corporate Social Responsibility (CSR) pada perusahaan di Indonesia dan untuk
memberikan identifikasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan
melakukan pengungkapan terhadap tanggung jawab sosial.
2.
Landasan
Teori
2.1. Teori Keagenan
(agency theory)
Menurut Jensen & Meckling
(1976) dikutip dalam M. Arief Ujiyhanto & Bambang agus pramuka (2007)
menyatakan bahwa hubungan keagenan merupakan suatu kesepakatan yang terjalin
antara pihak manajemen perusahaan (agent) dengan pihak investor (principal).
Agent merupakan pihak-pihak manajemen perusahaan yang menerima kontribusi dari
pihak stakeholders (principal) yang dipercayai bahwa pihak manajemen bisa
menjalankan operasional perusahaan dengan baik dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang baik untuk pihak manajerial perusahaan maupun
stakeholders (Hendriksen & Van Breda (2000) dikutip dalam Waryanto (2010).
Kartikasari (2011) mengasusmsikan
bahwa pihak stakeholders tidak memiliki informasi mengenai perusahaan maupun
prospek perusahaan sedangkan pihak manajemen perushaan memiliki kelebihan
informasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri dengan melakukan hal
kecil yaitu melakukan earnings management. Berdasarkan penelitian Ujiyanhto dan
Pramuka (2007) menyatakan bahwa Good Corporate Governance (GCG) merupakan
konsep yang didasarkan pada teori agensi yang diharapkan dapat memberikan
keyakinan kepada stakeholders dalam pengelolaan kinerja perusahaan oleh pihak
manajemen agar pihak stakeholders dapat menerima dan merasakan hasil dari dana
yang diinvestasikan ke dalam perusahaan. Dengan menganut konsep Good Corporate
Governance (GCG) pihak manajemen diberikan kepercayaan agar dapat memberikan
return kepada stakeholders dan tidak akan menggelapkan dan menginvestasikan
dana mereka ke dalam kegiatan yang tidak bermanfaat atau dengan kata lain tidak
dapat memberikan return serta keuntungan bagi stakeholders. Penerapan Good
Corporate Governance (GCG) diharapkan dapat mengatasi masalah perbedaan atau
konflik kepentingan yang terjadi dalam perusahaan antara agent dan principal
serta dapat mengurangi biaya keagenan (agency cost).
2.2. Teori Legitimasi
(Legitimacy Theory)
Menurut Suchman (1995) dalam Rawi
dan Mukhlis (2010) mengatakan bahwa legitimasi merupakan sebuah asumsi yang
menyatakan perusahaan telah melakukan tindakan pantas yang sesuai dengan nilai,
norma serta kepercayaan yang telah dikembangan secara sosial dalam masyarakat.
Teori legitimasi akan terjadi
didalam suatu perusahaan apabila antara perusahaan yaitu nilai-nilai yang ada
didalam suatu perusahaan selaras dengan nilai yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat. Perusahaan harus peka dalam menanggapi perubahan-perubahan yang
terjadi dalam lingkungan masyarakat. Perubahan yang sering terjadi adalah
perubahan terhadap nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
2.3. Teori Stakeholders
(Stakeholders Theory)
Inti dari teori stakeholders
adalah perusahaan hendaknya mengurangi kesenjangan dengan masyarakat demi
mendapatkan legitimasi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Maka dari
itu, perusahaan harus meningkatkan reputasi dengan merubah pandangan yang hanya
dianggap berorientasi yang diukur secara ekonomi hanya mencari keunntungan demi
stakehoders tetapi berubah ke arah yang lebih mementingkan kondisi lingkungan
dan faktor lingkungan (social factors) yang terjadi sebagai wujud kepedulian
dan keterkaitan terhadap masalah sosial masyarakat (stakeholders orientation).
2.4. Corporate Social
Responsibility (CSR)
Menurut widjaja & Yeremia
(2008) menyatakan bahwa CSR merupakan wujud kerjasama antara perusahaan dan
stakeholders yang saling berinteraksi satu sama lain baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk memciptakan kelangsungan hidup perusahaan. Menurut
UUPT 2007 pengertian CSR dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan tanggung jawab
sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
Definisi CSR menurut World
Bussiness Council For Sustainable Development (WBCSD) mengungkapkan bahwa
tanggung jawab sosial merupakan komitmen berkelanjutan yang dilakukan oleh
perusahaan dalam usaha yang dijalankan dengan memberikan kontribusi yang melalui pertimbangan aspek yang mulai dari
taraf hidup karyawan beserta keluarganya serta taraf hidup masyarakat luas.
Dalam ISO 26000 menyatakan bahwa
tanggung jawab sosial harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi,
perilaku etis, penghormatan kepada kepentingan stakeholders, kepatuhan kepada
hukum, penghormatan kepada norma perilaku internasional dan penegakan HAM. CSR
merupakan tanggung jawab sosial yang diberikan perusahaan untuk masyarakat dan
lingkungan agar kelestarian lingkungan terjaga. Selama perusahaan masih
melakukan kegiatan operasionalnya maka perusahaan tidak akan terlepas dari
masyarakat dan lingkungan dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sosial.
Bentuk dukungan yang dilakukan
oleh pemerintah Indonesia adalah dikeluarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseoran Terbatas. Pasal 66 ayat 2(c) menyebutkan bahwa dalam
mengungkapkan laporan tahunan harus memuat laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Undang-undang Penanaman Modal No. 25
Tahun 2007 pasal 15 bagian b, pasal 17 dan pasal 34 yang mengatur setiap
penanaman modal diwajibkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan. Di Indonesia standar yang digunakan sebagai acuan adalah
Global Reporting Initiative (GRI). Pemilihan standar GRI ini dikarenakan lebih
mengutamakan pada pengungkapan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan agar
terciptanya kualitas dalam Sustainability Reporting. Dalam standar GRI (GRI,
2006) indikator kinerja dibagi menjadi 3 komponen utama, yaitu ekonomi,
lingkungan hidup dan sosial yang mencakup hak asasi manusia, praktek
ketenagakerjaan dan lingkungan kerja, tanggung jawab produk dan masyarakat.
Terdapat 84 indikator kinerja dalam standar GRI yang terdiri dari 30 indikator
lingkungan hidup, 11 indikator hak asasi manusia, 15 indikator praktek tenaga
kerja, 10 indikator kemasyarakatan, 9 indikator tanggung jawab produk, dan 9
indikator ekonomi.
2.5. Good Corporate
Governance
The Indonesian Institute for
Corporate Governance (IICG) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai
struktur, sistem, dan proses yang digunakan perusahaan untuk menjalankan
kegiatan operasional secara berkelanjutan agar dapat menciptakan dan
meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan. Struktur merupakan kesatuan dari
bagian manajemen perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, dewan direksi,
serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan (stakeholders).
El Gammal dan Showeiry, 2012
mengatakan bahwa Good Corporate Governance berkaitan dengan kepercayaan
inverstor kepada pihak manajemen perusahaan bahwa manajemen dapat memberikan
keuntungan atas dana yang telah diinvestasikan kedalam perusahaan dan investor
juga yakin bahwa manajemen tidak akan melakukan kecurangan dalam hal
penggelapan dan melakukan investasi terhadap kegiatan yang akan merugikan pihak
investor.
2.6. Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris memiliki peran
yang sangat peting dalam pengawasan serta penyusunan laporan keuangan agar masuk dalam kategori konsep Good
Corporate Governance yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan.
Dalam mewujudkan Good Corporate Governance, dewan komisaris harus memiliki
peranan penting agar dapat menyediakan laporan keuangan yang berkualitas. Dalam
prakteknya, untuk manjadi seorang dewan direksi beserta dewan komisaris harus
dipilih bersama para pemegang kepentingan perusahaan dalam forum Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai dengan Undang-undang No.40
tahun 2007 pasal 108 menjelaskan bahwa jumlah dewan komisaris yang kegiatan
usahanya berkaitan dengan penghimpunan dana atau mengelola dana masyarakat atau
perseoran terbuka wajib memiliki 2 (dua) orang anggota dewan komisaris.
Penelitian oleh Meisa (2013) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif
antara ukuran dewan komisaris terhadap luas pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI pada tahun 2011.
Menurut penelitian Sembiring (2005) dalam Ratnasari (2011) menunjukkan bahwa
ukuran dewan komisaris memiliki pengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan. Dari penelitian yang dilakukan sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa elemen dalam Good Corporate Governance (GCG) yaitu ukuran
dewan komisaris menunjukkan pengaruh yang positif terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan. Hipotesis pertama yang akan diuji pada
penelitian ini adalah :
H1 : Ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
2.7. Proporsi Komisaris Independen
Komisaris independen merupakan
anggota dari dewan komisaris yang tidak memiliki hubungan apapun dengan
direksi, anggota dewan komisaris lainnya, pemegang saham serta hubungan bisnis
yang dapat mempengaruhi secara imdependen. Hubungan yang dimaksud adalah
hubungan baik dari segi keuangan, kepengurusan, serta kepemilikan saham dalam
perusahaan. Komisaris independen hadir di dalam perusahaan diharapkan dapat
memberikan energi-energi positif dan menciptakan objektivitas dan kewajaran
dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dapat memberikan sinergi positif
kepada perusahaan dan para pemegang saham. Panduan Komisaris dan Direksi (2007)
menyatakan bahwa jumlah anggota komisaris independen minimal harus 20% dari
jumlah dewan komisaris sehingga komisaris dapat bertindak secara objektif,
independen, dan dapat secara cepat, tepat, serta efektif melakukan pengambilan keputusan yang terbaik
untuk perusahaan.
Penelitian Choiriyah (2010) dan
Uwuigbe, et al (2011) dalam Effendi, et al (2012) menyatakan bahwa proporsi
komisaris independen bepengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan. Penelitian Wijayanti (2009) seperti yang diungkapkan dalam
Prasojo (2011) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara proporsi
komisaris independen terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial pada
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan non keuangan yang terdaftar di
BEI pada tahun 2006 dan 2007. Dari penelitian yang ada maka hipotesis kedua
yang akan diuji adalah :
H2 : Proporsi komisaris independen berpengaruh positif
terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
2.8. Ukuran Komite Audit
Tujuan dibentuknya komite audit
di dalam sebuah perusahaan adalah untuk membantu dewan komisaris dalam
mengawasi jalannya kegiatan operasional perusahaan agar kinerja perusahaan
bagus sesuai dengan yang diharapkan perusahaan. Dengan pentingnya keberadaan
komite audit dalam perusahaan juga didukung oleh keputusan dari Bapepam dalam
SE Bapepam No. 03 Tahun 2000 mengenai komite audit dan juga Keputusan Direksi
BEJ No. 339 Tahun 2001 mengenai peraturan pencatatan di Bursa yang mencakup
komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan
standar laporan keuangan per sektor. Pada prinsipnya dengan keberadaan komite
audit dapat membantu pengawasan kinerja perusahaan bersama dewan komisaris.
Salah satu pengawasan kinerja perusahaan yang dilakukan adalah meningkatkan
kualitas laporan keuangan, meningkatkan keefektifan audit dalam perusahaan, dan
secara keseluruhan dapat mengendlikan semua kegiatan internal perusahaan.
Perihal mengenai komposisi
keanggotaan komite audit dalam perusahaan, terdapat Surat Edaran dari Direksi
PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 Tanggal 7 Desember 2001
menyatakan bahwa : Komite audit perusahaan sekurang-kurangnya harus terdiri
dari 3 (tiga) orang termasuk ketua komite audit didalamnya. Dengan berbagai
pandangan dan penelitian yang dilakukan sebelumnya, maka hipotesis ketiga yang
akan diuji dalam penelitian ini adalah :
H3 : Ukuran komite audit berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
2.9. Kepemilikan Saham
Asing
Kepemilikan perusahaan yang
didalamnya terdapat kepemilikan oleh saham-saham asing akan memotivasi
perusahaan untuk mengungkapkan lebih kepada para pemegang saham yang berasal
dari luar tersebut. Salah satu alasannya adalah perbedaan budaya, letak
geografis, domografi, serta bahasa yang timbul akan berdampak terjadinya
penyimpangan informasi antara perusahaan dan pemegang saham asing, dari
penyimpangan informasi tersebut akan mendorong perusahaan memberikan yang
terbaik untuk pengungkapan yang terbaik untuk pemegang saham asing.
Dengan adanya kepemilikan saham
asing, penyajian laporan keuangan perusahaan akan jauh lebih baik karena pihak
asing memiliki sistem dan prosedur yang jelas dalam pengungkapan dan pelaporan
informasi-informasi perusahaan ke dalam bentuk laporan keuangan tahunan
sehingga akan menciptakan kefisienan dan kefektifan informasi kepada para
pemegang saham. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Meisa (2013) menunjukkan
bahwa kepemilikan saham asing berpengaruh positif dalam pengungkapan tanggung
jawab sosial. Penelitian yang dilakukan oleh Hadi dan Sabeni (2002) dalam Pian
(2010) menunjukkan hasil yang serupa bahwa kepemilikan saham asing berpengaruh
positif dalam pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Hipotesis keempat
yang akan diuji dalam penelitian ini adalah :
H4 :Kepemilikan saham asing berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
2.10. Ukuran Perusahaan
Perusahaan yang telah
dikategorikan sebagai perusahaan yang besar maka telah dianggap kinerja
perusahaan sudah sangat bagus sehingga dapat menarik para stakeholders untuk
memiliki kepentingan di dalam perusahaan. Dengan adanya anggapan yang demikian
maka perusahaan harus menerapkan Good Corporate Governance agar perusahaan
tetap eksis di mata stakeholders dan manajemen di dalam perusahaan.
Besar kecilnya sebuah perusahaan
pada akhrinya akan berdampak pada struktur modal pada perusahaan itu sendiri
sehingga perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk berinvestasi ke dalam
perusahaan (Ariyanto, 2009). Menurut Yusuf dan Soraya (2004) Vol 7, No. 1
mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan merupakan ukuran yang dapat dilihat dari
total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
oleh Waryanto (2010) mengatakan bahwa ukuran perusahaan memiliki pengaruh yang
positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka dari itu
hipotesis kelima yang akan diuji dalam penelitian ini adalah :
H5 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
3.
Metode
Penelitian
3.1. Jenis Penelitian
Bentuk penelitian ini merupakan
penelitian kuantitatif. Menurut Firdaus (2012) penelitian kuantitatif adalah
penelitian yang menggunakan angka (numerical) untuk menjelaskan hasil dari
observasi.
3.2. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
1.
Variabel
Dependen
Dalam penelitian ini, variabel
dependen yang digunakan adalah pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) yang terdapat di dalam laporan keuangan tahunan perusahaan. Untuk
menghitung jumlah pengungkapannya dapat dilakukan dengan menggunakan rumus
berikut :
Disclosure Index : Jumlah Item Informasi CSR yang
Diungkapkan
84 Item CSR berdasarkan GRI
2.
Variabel
Independen
a. Ukuran
Dewan Komisaris
Ukuran dewan komisaris yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah anggota dewan komisaris yang
terdapat dalam laporan keuangan tahunan perusahaan.
Ukuran Dewan Komisaris = Jumlah Dewan Komisaris
b. Proporsi
Komsaris Independen
Untuk memperoleh proporsi
komisaris independen perusahaan dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah
anggota komisaris independen dengan jumlah seluruh anggota komisaris.
Proporsi Komisaris
Independen = Jumlah Anggota
Komisaris Independen
Jumlah Seluruh Anggota Komisaris
c. Ukuran
Komite Audit
Ukuran komite audit merupakan
jumlah anggota komite audit yang terdapat di dalam perusahaan. Untuk menghitung
besarnya komite audit perusahaan dapat dilihat di dalam laporan keuangan
tahunan perusahaan. Dapat juga dilihat melalui persamaan berikut:
Ukuran Komite Audit = Jumlah Anggota Komite
Audit
d.
Kepemilikan Saham Asing
Kepemilikan saham asing merupakan
proporsi dari sebagian saham perusahaan atau kepemilikan perusahaan dimiliki
oleh pihak asing baik secara individu, badan maupun negara.
Kepemilikan Saham
Asing : Jumlah Kepemilikan Saham oleh
pihak asing X 100%
Jumlah Saham yang beredar
e.
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan merupakan
kekuatan perusahaan dalam mengembangkan perusahaan sehingga kinerja perusahaan
dapat berjalan dengan baik dan dapat menarik para stakeholders ke dalam
perusahaan. Untuk melihat besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari
segi total aset yang dimiliki oleh perusahaan yang ditunjukkan melalui
logaritma dari total aset.
Ukuran Perusahaan :
Log ( Total Nilai Aset yang Dimiliki Perusahaan)
3.3. Sumber Data
1. Jenis
dan Teknik Pengumpulan Data
Sumber data dalam penelitian ini
penulis melakukan dengan cara menganalisis ukuran kriteria yang berasal dari
sumber data utama yang diperoleh tanpa melibatkan interaksi dengan orang lain,
yang disebut dengan metode Unobtrusive. Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang dalam bentuk laporan tahunan
perusahaan sub-sektor farmasi yang go public yang tedaftar di BEI. Laporan
tahunan yang diperoleh merupakan laporan keuangan yang diterbitkan melalui
website resmi BEI dan website resmi perusahaan. Pengumpulan data tersebut
menggunakan metode dokumentasi dan kepustakaan yang diperoleh dari website
resmi BEI, website resmi perusahaan sampel, dan perpustakaan.
2. Populasi
dan Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan sebagai
objek dalam melakukan penelitian ini adalah dari perusahaan yang bergerak di
sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis hanya mengambil populasi yang bergerak di sektor industri barang
konsumsi yaitu dari sub sektor farmasi dari tahun 2008-2012.
3. Teknik
Analisis Data
Pengujian model regresi terhadap
model yang telah dibuat oleh penulis, untuk pengujian model regresi, maka
penulis menggunakan Software SPSS versi 21.0. Hubungan antara kriteria Good
Corporate Governance terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial dapat
dirumuskan dengan persamaan berikut ini :
CSRDli = β0 + β1UKOMi + β2INKOMi
+ β3UDITi + β4ASINGi + β5SIZEi
Keterangan :
CSRDli : Indeks
Pengungkapan CSR Perusahaan i
UKOM : Ukuran Dewan
Komisaris
INKOM : Proporsi
Komisaris Independen
UDIT : Ukuran
Komite Audit
ASING : Kepemilikan
Saham Asing
SIZE : Ukuran
Perusahaan
4.
Hasil
Penelitian dan Pembahasan
4.1. Statistik Deskriptif
Berdasarkan pengujian statistik
deskriptif dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Variabel jumlah CSR yang diungkapkan (CSRDI)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimun 0,000, nilai
maksimum 0,892, nilai ratarata (mean) 0,26884, dan simpangan baku (standard
deviation) 0,193434.
b.
Variabel ukuran dewan komisaris (UKOM) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 3,0, nilai maksimum 7,0,
nilai rata-rata (mean) 4,000, dan simpangan baku (standard deviation) 1,3143.
c.
Variabel proporsi komisaris independen (INKOM)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimun 0,250, nilai
maksimum 0,600, nilai rata-rata (mean) 0,36969, dan simpangan baku (standard
deviation) 0,086185.
d.
Variabel ukuran komite audit (UDIT) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 2,0, nilai maksimum 5,0,
nilai rata-rata (mean) 3,200, dan simpangan baku (standard deviation) 0,6606.
e.
Variabel kepemilikan saham asing (ASING)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 0,000, nilai
maksimum 0,927, nilai ratarata (mean) 0,32269, dan simpangan baku (standard
deviation) 0,363710.
f.
Variabel ukuran perusahaan (SIZE) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 4,865, nilai maksimum
12,317, nilai rata-rata (mean) 6,88936, dan simpangan baku (standard deviation)
2,215382.
g.
Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian
adalah 9 perusahaan dengan meneliti laporan tahunan perusahaan 5 tahun dari
Tahun 2008-2012. Jadi total keseluruhan sampel dalam penelitian ini adalah 45.
4.2. Uji Asumsi Klasik
Pengujian asumsi klasik yang dipersyaratkan
untuk model regresi dilakukan dan diperoleh kesimpulan bahwa semua asumsi telah
terpenuhi berdasarkan hasil berikut (lampiran): 1) Uji normalitas berdasarkan
analisis grafik menunjukkan bahwa data tersebar secara normal dan uji statistik
dengan juga menunjukkan hasil yang sama. 2) Uji multikoliearitas menunjukkan
semua variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF <
10. Hasil tersebut menunjukkan dalam model regresi ini tidak terdapat
multikolinearitas. 3) Uji Heteroskedastisitas dengan grafik scatterplot antara
nilai prediksi variabel independen (ZPRED) dengan nilai residualnya (SRESID)
menunjukkan tidak ada pola yang teratur, serta titik-titik menyebar di atas dan
di bawah angka 0 pada sumbu Y, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak
terjadinya heteroskedastisitas pada model ini.
4.3. Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
Koefisien determinasi (R2) pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan
model dalam menerangkan variabel-variabel independen. nilai koefisien korelasi
(R) sebesar 0,728 yang berarti bahwa korelasi antara variabel dependen dan
variabel independen adalah cukup kuat dengan didasarkan pada nilai R yang
berada di antara nol dan satu. Nilai adjusted R2 sebesar 0,469 yang artinya
variasi dalam perubahan tingkat pengungkapan CSR (indeks) dapat dijelaskan oleh
variabel independen yang terdiri atas ukuran dewan komisaris, proporsi
komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan asing, dan ukuran
perusahaan sebesar 46,9% dari jumlah aspek CSR yang diungkapkan berdasarkan GRI
(Global Reporting Initiatives), sedangkan sisanya sebesar 53,1% dijelaskan oleh
variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Tingkat R square yang
rendah menunjukkan perlu adanya penelitian lanjutan dengan menambahkan
variabel- variabel lain.
Untuk mengetahui apakah variabel independen dalam model regresi berpengaruh secara simultan terhadap
variabel dependen, maka dilakukan pengujian dengan uji F. Hasil perhitungan
menunjukkan menunjukkan nilai F-hitung sebesar 8,782 dan tingkat signifikansi
0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran dewan
komisaris, proporsi komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan
asing, dan ukuran perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap luas
pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi.
Hipotesis 1 menyatakan bahwa
ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap luas pengungkapan CSR.
Hipotesis 1 diuji dengan tingkat signifikansi 5%. Ukuran dewan komisaris (UKOM)
mempunyai nilai signifikansi 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa
variabel ukuran dewan komisaris berpengaruh secara signifikan terhadap luas
pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Meisa (2013)
yang menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris memiliki pengaruh yang positif
terhadap pengungkapan CSR. Dalam penelitian Ratnasari (2011) menyatakan bahwa
ukuran dewan komisaris memiliki pengaruh yang positif terhadap pengungkapan CSR
pada laporan tahunan perusahaan. Hasil penelitian ini bertentangan dengan penelitian
Marzully (2012) yang mengatakan bahwa ukuran dewan komisaris tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap pengungkapan CSR. Tugas dewan komisaris adalah
melakukan pengawasan dan memberikan segala masukan terhadap dewan direksi dan
seluruh manajemen perusahaan. Bentuk pengawasan yang dilakukan termasuk
didalamnya mengawasi pihak manajemen dalam bidang sosial, lingkungan dan
masyarakat. Dengan semakin besar ukuran dewan komisaris maka akses informasi
dan pengetahuan akan semakin cepat tersebar luas didalam perusahaan, disamping
itu, tetap mengutamakan pengambilan keputusan yang cepat, tepat, efektif,
efisien, dan bermanfaat yang berkaitan dengan pengungkapan CSR perusahaan.
Sehingga pengungkapan CSR dapat lebih luas dan transparan.
Hipotesis 2 menyatakan bahwa
proporsi komisaris independen tidak berpengaruh positif terhadap luas
pengungkapan CSR. proporsi komisaris independen yang diproksikan dengan (INKOM)
mempunyai nilai signifikansi 0,778 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa
variabel proporsi komisaris independen tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap luas pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini konsisten dengan
penelitian yang dilakukan oleh Meisa (2013) dan Waryanto (2010) yang menyatakan
bahwa proporsi komisaris independen tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR
pada laporan tahunan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris
independen tidak secara langsung ikut serta dalam pengambilan keputusan
operasional manajemen perusahaan sehingga komisaris independen tidak dapat mempengaruhi
dalam pengambilan keputusan operasional manajemen perusahaan termasuk
didalmanya berkaitan dengan pengungkapan CSR perusahaan. Disamping itu, alasan
lain yang menyebabkan komisaris independen tidak dapat mempengaruhi
pengungkapan CSR perusahaan karena komisaris independen dipilih tidak
berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh individu sehingga tidak dapat
melaksanakan fungsi pengawsan yang efektif dan maksimal yang sebagai mana
mestinya dilakukan oleh komisaris independen.
Hipotesis 3 menyatakan bahwa
ukuran komite audit tidak berpengaruh positif terhadap luas pengungkapan CSR.
ukuran komite audit yang diproksikan dengan Logaritma Natural (UDIT) mempunyai
nilai signifikansi 0,235 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel
ukuran komite audit tidak berpengaruh secara signifikan terhadap luas
pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang
dilakukan oleh Waryanto (2010) dan Ratnasari dan Prastiwi (2011) mengatakan
bahwa ukuran komite audit tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan. Alasan yang menjadikan komite
audit tidak berpengaruh secra signifikan terhadap pengungkapan CSR adalah
karena perusahaan membentuk komite audit hanya sebatas untuk mematuhi peraturan
pemerintah yang mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang telah tercatat dalam
bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun
dana dari masyarakat, perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap
kelestarian lingkungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas dan efektifitas
perusahaan, harus memiliki komite audit.
Serta kedudukan komite audit berada di bawah dewan komisaris sehingga
komite audit hanya melakukan audit internal terhadap perusahaan serta memastikan
penyajian laporan keaungan perusahaan yang wajar. Dari perhitungan statistik
dapat dilihat bahwa rata-rata ukuran komite audit dikatakan rendah yaitu
sebesar 3,200, sehingga ukuran komite audit tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan.
Hipotesis 4 menyatakan bahwa
kepemilikan saham asing tidak berpengaruh
positif terhadap luas pengungkapan CSR. kepemilikan saham asing yang
diproksikan dengan (ASING) mempunyai nilai signifikansi 0,717 > 0,05 sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel kepemilikan saham asing tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap luas pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini
konsisten dengan penelitian Waryanto (2010) dan Meisa (2013) yang menyatakan
bahwa kepemilikan saham asing pada perusahaan indonesia tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap pengungkapan CSR perusahaan. Hasil berbeda
ditunjukkan oleh penelitian Ni Wayan Rustiarini (2010) yang mengatakan bahwa
ada variabel yang berpengaruh pada pengungkapan CSR, variabel tersebut adalah
kepemilikan asing. Kepemilikan saham asing tidah berpengaruh secara signifikan
terhadap pengungkapan CSR karena kepemilikan oleh investor asing tidak didukung
dengan kebijakan pemerintah dan fokus manajemen yang tidak menjadikan isu-isu
sosial, lingkungan, dan kemasyarakatan sebagai isu yang kritis dan wajib
diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan. Selain itu, apabila dikaitkan
dengan teori agensi, kepemilikan saham oleh individu maupun institusi asing
tidak dapat melakukan fungsi pengawasan yang efektif sehingga dari pihak manajemen
perusahaan tidak dapat menyampikan informasi secara keseluruhan kepada pihak
maupun institusi asing tersebut.
Hipotesis 5 menyatakan bahwa
ukuran perusahaan tidak berpengaruh positif terhadap luas pengungkapan CSR.
kepemilikan saham asing yang diproksikan dengan (ASING) mempunyai nilai
signifikansi 0,634 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran
perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap luas pengungkapan CSR.
Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Ratnasari (2011) yang
menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR. Hasil penelitian yang berbeda ditunjukkan penelitian Anggara
(2010) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap
pengungkapan CSR. Hasil penelitian membuktikan bahwa tidak semua perusahaan
yang besar yang dilihat dari segi aset yang dimiliki perusahaan telah
mengungkapkan informasi perusahaan secara keseluruhan pada laporan tahunan
perusahaan. Disamping itu, perusahaan
yang berskala besar cenderung memperhatikan aktivitas operasi dibandingkan
aktivitas sosial, sehingga informasi yang disampaikan dari pihak perusahaan
tidak secara keseluruhan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
5.
Kesimpulan
dan Saran
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang
dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Perhitungan
jumlah pengungkapan CSR berdasarkan indikator GRI (Global Reporting
Initiatives) versi 3.1 pada perusahaan sub-sektor farmasi yang terdaftar di BEI
masih cukup rendah yaitu sebesar 16,60% untuk tahun 2008, 22,40% untuk tahun
2009, 27,60% untuk tahun 2010, 32,0% untuk tahun 2011, dan 35,80% untuk tahun
2012 dari seluruh total pengungkapan CSR (dengan penilaian GRI dengan 84
item pengungkapan untuk 9 perusahaan
yang menjadi sampel penelitian dengan menggunakan data lapotan keuangan dari
tahun 20082012). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan sub-sektor farmasi di
Indonesia belum mengungkapkan tanggung jawab CSR secara luas karena belum
adanya standard dan aturan yang mengatur pengungkapan CSR pada laporan tahunan
dan sanksi yang tegas jika CSR perusahaan tidak diungkapkan.
2. A.
Secara simultan variabel-variabel dalam
penelitian yang diproksikan ke dalam variabel ukuran dewan komisaris, proporsi
komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan saham asing, dan ukuran
perusahaan berpengaruh terhadap pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan dengan hasil F-hitung sebesar 8,782 dan tingkat
signifikansi 0,000 < 0,05.
B. Secara parsial pengaruh variabel-variabel
penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Variabel ukuran dewan komisaris (UKOM)
berpengaruh secara siginifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai
signifikansi yang didapat dari uji t yaitu sebesar 0,000 (lebih kecil dari
0,05).
2.
Variabel proporsi komisaris independen (INKOM)
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan
tahunan perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai
signifikansi yang didapat dari uji t yaitu sebesar 0,778 (lebih besar dari
0,05) .
3.
Variabel ukuran komite audit (UDIT) tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai
signifikansi yang didapat dari uji t yaitu sebesar 0,235 (lebih besar dari
0,05).
4.
Variabel kepemilikan saham asing (ASING) tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan
sub-sektor farmasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang
didapat dari uji t yaitu sebesar 0,717 (lebih besar dari 0,05).
5.
Variabel ukuran perussahaan (SIZE) tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai
signifikansi yang didapat dari uji t yaitu sebesar 0,634 (lebih besar dari
0,05).
C. Dari hasil
penelitian yang telah dilakukan peneliti menyimpulkan bahwa faktor-faktor perusahaan
mengungkapkan tanggung jawab sosial adalah :
1.
Memperbaiki masalah sosial yang dihadapi oleh
masyarakat akibat dari kehadiran perusahaan.
2.
Adanya peraturan pemerintah yang mengatur
sehingga perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut serta
dapat juga mengurangi regulasi pemerintah yang berlebihan.
3.
Meningkatkan nama dan reputasi perusahaan.
4.
Meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi,
dan memelihara karyawan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
5.
Menarik para investor.
6.
Meningkatkan keuntungan yang bersifat jangka
panjang.
7.
Menyeimbangkan aktivitas perusahaan dengan aspek
tanggung jawab sosial.
5.2. Keterbatasan
Penelitian
Penelitian ini memiliki
keterbatasan, yaitu :
1.
Hasil penujian koefisien determinasi menunjukkan
bahwa kemampuan variabel independen
untuk menjelaskanvariabel dependen sangat terbatas. Variabel lain yang tidak
digunakan dalam penelitian ini mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar
terhadap pengungkapan CSR, oleh karena itu diperlukan penelitian lanjutan
dengan menambahkan variabel di luar variabel yang telah digunakan dalam
penelitian ini.
2.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini dibatasi
pada satu sub-sektor usaha yang merupakan perwakilan dari sektor barang
konsumsi yaitu sub-sektor farmasi tanpa adanya penggabungan sampel perusahaan
yang bergerak dalam sektor lain yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia.
5.3. Implikasi dan Rekomendasi
Dengan berbagai keterbatasan yang
dimiliki dari penelitian ini, maka rekomendasi peneliti kepada penelitian
selanjutnya adalah :
1.
Bagi peneliti selanjutnya, dapat menambahkan
variabel-variabel kriteria GCG, variabel kontrol, dan variabel pemoderasi dalam
penelitian sehingga dapat menghasilkan hasil penelitian yang lebih baik.
2.
Bagi peneliti selanjutnya, dapat menambahkan
variasi sampel penelitian sehinnga dapat mewakili setiap sektor usaha di
Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sehingga hasil yang diperoleh
dari masing-masing sektor dapat diperbandingkan.
Daftar Pustaka
Aryanto, Agus. (2009). “ Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance
Terhadap
Kinerja
Keuangan dengan Menggunakan Rasio Camels di Industri Perbankan di
Indonesia yang Terdaftar di BEI Tahun 2005-2007”.
Tesis S1
Tidak
dipublikasikan, Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Bursa Efek Indonesia, (http://www.idx.co.id,
retrieved on 15 December 2013).
Effendi, et, al. (2011) “ Pengaruh Dewan
Komisaris Terhadap Environmental
Disclosure Pada Perusahaan Manufaktur Yang Listing di BEI Tahun 2008-2011 ”. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa. Serang.
El-Gammal,
W., and Showeiry, M. (2012). “Corporate governance and quality of accounting
information: Case of lebanon”. The Business Review, Universitas Sumatera
Utara 113.
Fahrizqi,
Anggara. (2010) “ Faktor-faktor Yang mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility
(CSR) Dalam Laporan Tahunan Perusahaan “. Skripsi.
Semarang : Universitas Diponegoro.
Firdaus, M. Azis. (2012). Metode Penelitian. Jakarta :
Jelajah Nusa.
Ghozali,
Imam. (2013) “ Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21
Update PLS Regresi Edisi 7 ”. Semarang : Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Global Reporting Initiative (GRI) (2000-2006)
“ Pedoman Laporan Berkelanjutan “. ( https://www.globalreporting.org/resourcelibrary/Bahasa-Indonesia-G3-ReportingGuidelines.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
Halim,
Meisa Feronika. (2013) ”Analisis Pengaruh Karakteristik Corporate Governance terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility pada
Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di BEI “. Skripsi. Pontianak : Universitas
Tanjungpura.
ISO 26000 Tahun 2010 Panduan Tentang Tanggung Jawab Sosial.
Jalal. (2010) “ Pelaporan
Keberlanjutan dan Standar GRI G3-Sebuah Tinjauan ”.
(http://www.csrindonesia.com/data/articles/20101010115356-a.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
.
(2012) “ Pelaporan Keberlanjutan, Standar GRI G3.1 dan GRI MMSS ”.
(http://www.csrindonesia.com/data/articles/20120124132240-a.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
Kartikasari, Desi. (2011). “
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Manajemen
Laba ”. Skripsi. Semarang : Universitas Diponegoro.
Nur,
Marzully dan Denies Priantinah (2012) “ Analisis Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility Di Indonesia ”.
Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Yogyakarta.
Pian, A.M. (2010).Pengaruh
Karakteristik Perusahaan dan Regulasi Pemerintah terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility
(CSR) pada Laporan Tahunan di Indonesia. Skripsi. Semarang: Program Sarjana Fakultas
Ekonomi Universitas Diponegoro.
Prasojo, Bagus Prio (2011) “
Pengaruh Corporate Governance Terhadap
Tingkat Pelaporan
Corporate
Social Responsibility di BEI ”. Skripsi. Semarang : Program Sarjana Fakultas Ekonomi
Universitas Diponegoro
Ratnasari, Yunita dan Andri Prastiwi. (2011) “ Pengaruh Good Corporate Governance
(GCG) Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada
Perusahaan Non-Keuangan di BEI ”. Skripsi.
Semarang : Universitas Diponegoro.
Rawi
dan Munawar Muchlis. (2010). “Kepemilikan Manajemen, Kepemilikan
Institusi, Leverage, dan Corporate Social Responsibility”. Simposium Nasional Akuntansi 10. Purwokerto.
Rustiarini, Ni Wayan. (2010)
“Pengaruh Corporate Governance Pada
Hubungan Corporate
Social
Responsibility dan Nilai Perusahaan”. Makalah SNA XIII. Purwokerto:
Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
Sembiring, Eddy Rismanda. (2005). “
Perkembangan Corporate Social Responsibility di
Indonesia ”. Simposium Nasional Akuntansi 8. Solo.
Suwardjono. (2013). Teori Akuntansi, Perekayasaan Pelaporan
Keuangan, Edisi Ketiga.
Yogyakarta: BPFE.
Ujiyantho,
Muh Arief, Bambang Agus Pramuka. (2007) “Mekanisme Corporate
Governance,
Manajemen Laba dan Kinerja Keuangan”. Makalah SNA X. Makasar:
Universitas Hasannudin.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
Undang-undang No. 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseoran Terbatas.
Utama,
Sidharta. (2007). “ Evaluasi Infrastruktur Pendukung Pelaporan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia ”. Pidato Ilmiah Pengukuhan Guru Besar FE UI. Jakarta.
UUPM Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Waryanto.
(2010) “Pengaruh Karakteristik Good
Corporate Governance (GCG) Terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility
(CSR) di Indonesia ”. Skripsi.
Semarang : Universitas Diponegoro.
Widjaja, G., & Yeremia, A. P.
(2008). Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan
Tanpa CSR. Jakarta: Forum Sahabat.
Wijayanti, Feb Tri. (2011) “Pengaruh
Corporate Social Responsibility Terhadap
Kinerja
Keuangan Perusahaan”. Makalah SNA XIV. Aceh:
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
World
Bussiness Council For Sustainable Development (WBCSD). (2000). “WBCSD’s first report-
corporate social responsibility”. Geneva.
Yusuf,
Muhamad, dan Soraya. (2004). “ Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Praktik Perataan
Laba Pada Perusahaan Asing dan Non Asing di Indonesia ”. Jurnal
Akuntansi
dan Auditing Indonesia. Vol. 8, No. 1, h. 99-107.
Lampiran
Statistik Deskriptif (Descriptive Statistics)
Descriptive Statistics
|
N
|
Minimum
|
Maximum
|
Mean
|
Std. Deviation
|
CSRDI
|
45
|
,000
|
,892
|
,26884
|
,193434
|
UKOM
|
45
|
3,0
|
7,0
|
4,000
|
1,3143
|
INKOM
|
45
|
,250
|
,600
|
,36969
|
,086185
|
UDIT
|
45
|
2,0
|
5,0
|
3,200
|
,6606
|
ASING
|
45
|
,000
|
,927
|
,32269
|
,363710
|
SIZE
|
45
|
4,865
|
12,317
|
6,88936
|
2,215382
|
Valid N (listwise)
|
45
|
|
|
|
|
Hasil Pengujian Asumsi Klasik
Hasil Pengujian Normalitas
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
|
|
Unstandardize d Residual
|
N
|
|
45
|
Normal Parametersa,b
|
Mean
Std. Deviation
|
,0000000
,13266788
|
Most Extreme
Differences
|
Absolute
Positive
Negative
|
,074
,074
-,061
|
Kolmogorov-Smirnov Z
|
|
,496
|
Asymp. Sig. (2-tailed)
|
|
,967
|
a. Test
distribution is Normal.
b. Calculated
from data.
HASIL PENGUJIAN MULTIKOLINEARITAS
Coefficientsa
|
Model
|
Collinearity Statistics
|
||
Tolerance
|
VIF
|
|||
1
|
UKOM
INKOM
UDIT
ASING
SIZE
|
,561
,503
,742
,783
,351
|
1,783
1,990
1,348
1,277
2,848
|
|
a. Dependent Variable : CSRDI
Hasil
Pengujian Heterokedastisitas
Hasil Pengujian Koefisien
Determinasi (R2)
Model Summaryb
Model
|
R
|
R Square
|
Adjusted R Square
|
Std. Error of the Estimate
|
1
|
,728a
|
,530
|
,469
|
,140916
|
a.
Predictors: (Constant), SIZE, ASING, UDIT, UKOM,
INKOM
b.
Dependent Variable: CSRDI
Hasil Pengujian Statistik F
ANOVAa
|
Model
|
Sum of Squares
|
df
|
Mean
Square
|
F
|
Sig.
|
1
|
Regression
Residual
|
,872
,774
|
5
39
|
,174
,020
|
8,782
|
,000b
|
|
Total
|
1,646
|
44
|
|
|
|
a. Dependent
Variable: CSRDI
b. Predictors:
(Constant), SIZE, ASING, UDIT, UKOM, INKOM
Hasil
Pengujian Statistik t Coefficientsa
Model
|
Unstandardized
Coefficients
|
Standardized
Coefficients
|
T
|
Sig.
|
||
B
|
Std. Error
|
Beta
|
||||
(Constant)
UKOM
INKOM
UDIT
ASING
SIZE
|
-,236
,115
-,098
,045
-,024
-,008
|
,152
,022
,348
,037
,066
,016
|
,778
-,044
,154
-,045
-,089
|
-1,551 5,306 -,283 1,206 -,365
-,480
|
,129
,000
,778
,235
,717
,634
|
|
a. Dependent Variable: CSRDI