Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Tanjungpura
Vol. 3, No. 1, Agustus 2014 Hal. 53-80
Analisis Pengaruh Kriteria Good Corporate Governance Terhadap
Pengungkapan
Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Sub-Sektor Farmasi Yang Terdaftar
Di Bursa Efek Indonesia
Margaretha Dita Utari
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi
Universitas Tanjungpura
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
pengaruh kriteria Good Corporate
Governance (GCG) terhadap pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang
terdaftar di BEI serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
perusahaan untuk melakukan pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR). Ukuran kriteria Corporate Governance dalam penelitian ini terdiri dari ukuran dewan
komisaris, proporsi komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan
saham asing, dan ukuran perusahaan. Hasil dari uji hipotesis menunjukkan bahwa
variabel Good Corporate Governance (GCG) berpengaruh
secara signifikan terhadap pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang
terdaftar di BEI. Hasil tersebut dapat dibuktikan dengan hasil pengujian
hipotesis yang menghasilkan kriteria Corporate
Governance yang terdiri dari ukuran dewan komisaris berpengaruh secara
signifikan terhadap pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang
terdaftar di BEI. Sedangkan proporsi komisaris independen, ukuran komite audit,
kepemilikan saham asing, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR) pada perusahaan sub-sektor farmasi yang
terdaftar di BEI.
Kata
Kunci : Good
Corporate Governance (GCG), ukuran dewan komisaris,
proporsi komisaris independen, ukuran komite audit,
kepemilikan saham asing, ukuran perusahaan, Corporate
Social Responsibility (CSR).
1. Latar Belakang Penelitian
Pola perkembangan industri bisnis
di Indonesia telah menyadari akan pentingnya tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility).
Tujuan utama perusahaan tidak hanya sebatas berorientasi pada peningkatan laba
yang maksimal melainkan perusahaan harus memberikan kontribusi kepada
masyarakat dan menjaga kelangsungan hidup lingkungan. Bentuk tanggung jawab
yang dilakukan tersebut harus dan wajib diungkapkan oleh manajemen kepada shareholder dan stakeholder di dalam pelaporan keuangan tanggung jawab sosial (corporate social reporting) perusahaan.
Dalam definisi yang sederhana CSR
merupakan bentuk kontribusi yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat
serta sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. UUPM 2007 pasal 15b menjelaskan
bahwa CSR merupakan komitmen yang berkelanjutan untuk pembangunan ekonomi oleh
perusahaan guna menciptakan dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.
ISO 26000:2010 mengungkapkan tanggung jawab sosial merupakan akibat dari
pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang mempengaruhi sosial dan
lingkungan serta dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut menyimpan perhatian
para investor khususnya dalam pengungkapan dan pelaporannya. Selain itu World Bussiness Council For Sustainable
Development (WBCSD) mengungkapkan bahwa tanggung jawab sosial merupakan
komitmen berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan dalam usaha yang
dijalankan dengan memberikan kontribusi
yang melalui pertimbangan aspek yang mulai dari taraf hidup karyawan beserta
keluarganya serta taraf hidup masyarakat luas.
Mengingat pentingnya CSR maka pihak
pemerintah dan perusahaan telah memberikan perhatian kepada hal tersebut. Salah
satu bentuk perhatian pemerintah yaitu dikeluarkan Undang-undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseoran Terbatas serta kewajiban pelaksanaan CSR juga diatur
dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 pasal 15 bagian b, pasal 17, dan pasal 34
yang mengatur setia penanaman modal diwajibkan untuk ikut serta dalam tanggung
jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan kesamaan
perusahaan dengan kondisi lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat agar
mewujudkan pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi demi terciptanya
kelangsungan hidup lingkungan yang berkelanjutan.
Sustainability Report merupakan satu
kesatuan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) karena penjelasan yang
disajikan dalam Sustainability Report telah
mencakup item-item dalam pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dengan kata lain, tanggung jawab sosial perusahaan merupakan cakupan ke dalam Sustainability Report. Pada akhirnya
hasil dari pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan juga akan diungkapkan
didalam Sustainability Report.
Standar pengukuran yang digunakan untuk mengukur tanggung jawab sosial dalam sustainability report adalah menggunakan
konsep Global Reporting Initiative (GRI).
Menurut konsep Global Reporting
Initiative (GRI), tanggung jawab sosial perusahaan dapat diukur melalui
tiga kriteria, yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan. Utama (2007) struktur dan
prosedur laporan CSR diungkapkan dan dilaporkan dengan sebenarnya merupakan
salah satu prosedur pengukuran governance
dalam suatu perusahaan. Pengungkapan dan pelaporan CSR dalam laporan
tahunan perusahaan merupakan hal dari pengimplementasian Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Dari pengungkapan dan
pelaporan CSR yang berdampak pada Good
Corporate Governance (GCG) menjelaskan bahwa untuk menjaga kelangsungan
hidup perusahaan agar kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik dan
lancar, maka dari pihak perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholders demi terciptanya kerjasama
yang baik antara pihak perusahaan dan para stakeholders.
Hasil
penelitian Ni Wayan Rustiarini (2010) menunjukkan bahwa ada variabel yang
berpengaruh pada pengungkapan CSR, variabel tersebut adalah kepemilikan asing.
Hasil penelitian Waryanto (2010) menunjukkan bahwa faktor yang paling
berpengaruh pada pengungkapan CSR adalah kepemilikan saham terkonsentrasi serta
dari penelitian tersebut menyatakan bahwa ukuran perusahaan dan leverage juga mempengaruhi pengungkapan
terhadap CSR. Hasil penelitian Effendi, et
al (2011) menunjukkan bahwa kriteria Good
Corporate Governance yang terdapat di dalam perusahaan yaitu dewan
komisaris tidak berpengaruh dengan pengungkapan CSR.
Penelitian ini
mengacu pada penelitian sebelmunya yang dilakukan oleh Meisa (2013). Variabel
yang akan diteliti di dalam penelitian ini adalah ukuran dewan komisaris,
proporsi komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan saham asing.
Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kriteria Good corporate governance terhadap
pengungkapan corporate social
responsibility pada perusahaan sub-sektor farmasi yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia dan Faktorfaktor apa saja yang mendorong perusahaan untuk
melakukan pengungkapan Corporate
Social Responsibility
(CSR). Hasil penelitian ini diharapkan memberikan perkembangan dalam ilmu
akuntansi, khususnya dalam ilmu sistem pegendalian manajemen, mengenai
bagaimana kriteria Good Corporate
Governance (GCG) pada perusahaan dapat mempengaruhi pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada
perusahaan di Indonesia dan untuk memberikan identifikasi mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan pengungkapan terhadap
tanggung jawab sosial.
2. Landasan Teori
2.1. Teori Keagenan (agency theory)
Menurut Jensen & Meckling (1976)
dikutip dalam M. Arief Ujiyhanto & Bambang agus pramuka (2007) menyatakan
bahwa hubungan keagenan merupakan suatu kesepakatan yang terjalin antara pihak
manajemen perusahaan (agent) dengan
pihak investor (principal). Agent merupakan pihak-pihak manajemen
perusahaan yang menerima kontribusi dari pihak stakeholders (principal) yang dipercayai bahwa pihak manajemen bisa
menjalankan operasional perusahaan dengan baik dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang baik untuk pihak manajerial perusahaan maupun stakeholders (Hendriksen & Van Breda
(2000) dikutip dalam Waryanto (2010).
Kartikasari (2011) mengasusmsikan bahwa
pihak stakeholders tidak memiliki
informasi mengenai perusahaan maupun prospek perusahaan sedangkan pihak
manajemen perushaan memiliki kelebihan informasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan
diri sendiri dengan melakukan hal kecil yaitu melakukan earnings management. Berdasarkan penelitian Ujiyanhto dan Pramuka
(2007) menyatakan bahwa Good Corporate
Governance (GCG) merupakan konsep yang didasarkan pada teori agensi yang
diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada stakeholders dalam pengelolaan kinerja perusahaan oleh pihak
manajemen agar pihak stakeholders dapat
menerima dan merasakan hasil dari dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan.
Dengan menganut konsep Good Corporate Governance
(GCG) pihak manajemen diberikan kepercayaan agar dapat memberikan return kepada stakeholders dan tidak akan menggelapkan dan menginvestasikan dana
mereka ke dalam kegiatan yang tidak bermanfaat atau dengan kata lain tidak
dapat memberikan return serta
keuntungan bagi stakeholders. Penerapan
Good Corporate Governance (GCG) diharapkan
dapat mengatasi masalah perbedaan atau konflik kepentingan yang terjadi dalam
perusahaan antara agent dan principal serta dapat mengurangi biaya
keagenan (agency cost).
2.2. Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)
Menurut
Suchman (1995) dalam Rawi dan Mukhlis (2010) mengatakan bahwa legitimasi
merupakan sebuah asumsi yang menyatakan perusahaan telah melakukan tindakan
pantas yang sesuai dengan nilai, norma serta kepercayaan yang telah dikembangan
secara sosial dalam masyarakat.
Teori legitimasi akan terjadi didalam
suatu perusahaan apabila antara perusahaan yaitu nilai-nilai yang ada didalam
suatu perusahaan selaras dengan nilai yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
Perusahaan harus peka dalam menanggapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam
lingkungan masyarakat. Perubahan yang sering terjadi adalah perubahan terhadap
nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
2.3. Teori Stakeholders (Stakeholders Theory)
Inti dari teori stakeholders adalah perusahaan hendaknya mengurangi kesenjangan
dengan masyarakat demi mendapatkan legitimasi antara perusahaan dengan
masyarakat sekitar. Maka dari itu, perusahaan harus meningkatkan reputasi
dengan merubah pandangan yang hanya dianggap berorientasi yang diukur secara
ekonomi hanya mencari keunntungan demi stakehoders
tetapi berubah ke arah yang lebih mementingkan kondisi lingkungan dan
faktor lingkungan (social factors) yang
terjadi sebagai wujud kepedulian dan keterkaitan terhadap masalah sosial
masyarakat (stakeholders orientation).
2.4. Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut
widjaja & Yeremia (2008) menyatakan bahwa CSR merupakan wujud kerjasama
antara perusahaan dan stakeholders yang
saling berinteraksi satu sama lain baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk memciptakan kelangsungan hidup perusahaan. Menurut UUPT 2007 pengertian
CSR dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan tanggung jawab sosial dan lingkungan
adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
Definisi CSR
menurut World Bussiness Council For
Sustainable Development (WBCSD) mengungkapkan bahwa tanggung jawab sosial
merupakan komitmen berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan dalam usaha
yang dijalankan dengan memberikan kontribusi
yang melalui pertimbangan aspek yang mulai dari taraf hidup karyawan
beserta keluarganya serta taraf hidup masyarakat luas.
Dalam ISO 26000 menyatakan bahwa
tanggung jawab sosial harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi,
perilaku etis, penghormatan kepada kepentingan stakeholders, kepatuhan kepada hukum, penghormatan kepada norma
perilaku internasional dan penegakan HAM. CSR merupakan tanggung jawab sosial
yang diberikan perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan agar kelestarian
lingkungan terjaga. Selama perusahaan masih melakukan kegiatan operasionalnya
maka perusahaan tidak akan terlepas dari masyarakat dan lingkungan dalam hal
pelaksanaan tanggung jawab sosial.
Bentuk dukungan yang dilakukan
oleh pemerintah Indonesia adalah dikeluarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseoran Terbatas. Pasal 66 ayat 2(c) menyebutkan bahwa dalam
mengungkapkan laporan tahunan harus memuat laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Undang-undang Penanaman Modal No. 25
Tahun 2007 pasal 15 bagian b, pasal 17 dan pasal 34 yang mengatur setiap
penanaman modal diwajibkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan. Di Indonesia standar yang digunakan sebagai acuan adalah Global Reporting Initiative (GRI). Pemilihan
standar GRI ini dikarenakan lebih mengutamakan pada pengungkapan dari segi
ekonomi, sosial dan lingkungan agar terciptanya kualitas dalam Sustainability Reporting. Dalam standar
GRI (GRI, 2006) indikator kinerja dibagi menjadi 3 komponen utama, yaitu
ekonomi, lingkungan hidup dan sosial yang mencakup hak asasi manusia, praktek
ketenagakerjaan dan lingkungan kerja, tanggung jawab produk dan masyarakat.
Terdapat 84 indikator kinerja dalam standar GRI yang terdiri dari 30 indikator
lingkungan hidup, 11 indikator hak asasi manusia, 15 indikator praktek tenaga
kerja, 10 indikator kemasyarakatan, 9 indikator tanggung jawab produk, dan 9
indikator ekonomi.
2.5. Good Corporate Governance
The
Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai
struktur, sistem, dan proses yang digunakan perusahaan untuk menjalankan
kegiatan operasional secara berkelanjutan agar dapat menciptakan dan
meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan. Struktur merupakan kesatuan dari bagian
manajemen perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, dewan direksi, serta
pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan (stakeholders).
El Gammal dan Showeiry, 2012 mengatakan
bahwa Good Corporate Governance berkaitan
dengan kepercayaan inverstor kepada pihak manajemen perusahaan bahwa manajemen
dapat memberikan keuntungan atas dana yang telah diinvestasikan kedalam
perusahaan dan investor juga yakin bahwa manajemen tidak akan melakukan
kecurangan dalam hal penggelapan dan melakukan investasi terhadap kegiatan yang
akan merugikan pihak investor.
2.6. Ukuran Dewan Komisaris
Dewan
komisaris memiliki peran yang sangat peting dalam pengawasan serta penyusunan
laporan keuangan agar masuk dalam
kategori konsep Good Corporate Governance
yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan. Dalam
mewujudkan Good Corporate Governance, dewan
komisaris harus memiliki peranan penting agar dapat menyediakan laporan
keuangan yang berkualitas. Dalam prakteknya, untuk manjadi seorang dewan
direksi beserta dewan komisaris harus dipilih bersama para pemegang kepentingan
perusahaan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai dengan
Undang-undang No.40 tahun 2007 pasal 108 menjelaskan bahwa jumlah dewan
komisaris yang kegiatan usahanya berkaitan dengan penghimpunan dana atau
mengelola dana masyarakat atau perseoran terbuka wajib memiliki 2 (dua) orang
anggota dewan komisaris. Penelitian oleh Meisa (2013) menunjukkan bahwa
terdapat pengaruh yang positif antara ukuran dewan komisaris terhadap luas pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
BEI pada tahun 2011. Menurut penelitian Sembiring (2005) dalam Ratnasari (2011)
menunjukkan bahwa ukuran dewan komisaris memiliki pengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Dari penelitian yang dilakukan
sebelumnya dapat disimpulkan bahwa elemen dalam Good Corporate Governance (GCG) yaitu ukuran dewan komisaris
menunjukkan pengaruh yang positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Hipotesis pertama yang akan diuji pada penelitian ini adalah :
H1 : Ukuran
dewan komisaris berpengaruh positif terhadap pengungkapan
tanggung jawab
sosial perusahaan.
2.7. Proporsi Komisaris Independen
Komisaris independen merupakan
anggota dari dewan komisaris yang tidak memiliki hubungan apapun dengan
direksi, anggota dewan komisaris lainnya, pemegang saham serta hubungan bisnis
yang dapat mempengaruhi secara imdependen. Hubungan yang dimaksud adalah
hubungan baik dari segi keuangan, kepengurusan, serta kepemilikan saham dalam
perusahaan. Komisaris independen hadir di dalam perusahaan diharapkan dapat
memberikan energi-energi positif dan menciptakan objektivitas dan kewajaran
dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dapat memberikan sinergi positif
kepada perusahaan dan para pemegang saham. Panduan Komisaris dan Direksi (2007)
menyatakan bahwa jumlah anggota komisaris independen minimal harus 20% dari
jumlah dewan komisaris sehingga komisaris dapat bertindak secara objektif,
independen, dan dapat secara cepat, tepat, serta efektif melakukan pengambilan keputusan yang terbaik
untuk perusahaan.
Penelitian Choiriyah (2010) dan
Uwuigbe, et al (2011) dalam Effendi, et al (2012) menyatakan bahwa proporsi
komisaris independen bepengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan. Penelitian Wijayanti (2009) seperti yang diungkapkan dalam
Prasojo (2011) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara proporsi
komisaris independen terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial pada
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan non keuangan yang terdaftar di
BEI pada tahun 2006 dan 2007. Dari penelitian yang ada maka hipotesis kedua
yang akan diuji adalah :
H2 : Proporsi komisaris independen berpengaruh positif
terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan.
2.8. Ukuran Komite Audit
Tujuan dibentuknya komite audit di
dalam sebuah perusahaan adalah untuk membantu dewan komisaris dalam mengawasi
jalannya kegiatan operasional perusahaan agar kinerja perusahaan bagus sesuai
dengan yang diharapkan perusahaan. Dengan pentingnya keberadaan komite audit
dalam perusahaan juga didukung oleh keputusan dari Bapepam dalam SE Bapepam No.
03 Tahun 2000 mengenai komite audit dan juga Keputusan Direksi BEJ No. 339
Tahun 2001 mengenai peraturan pencatatan di Bursa yang mencakup komisaris
independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar
laporan keuangan per sektor. Pada prinsipnya dengan keberadaan komite audit
dapat membantu pengawasan kinerja perusahaan bersama dewan komisaris. Salah
satu pengawasan kinerja perusahaan yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas
laporan keuangan, meningkatkan keefektifan audit dalam perusahaan, dan secara
keseluruhan dapat mengendlikan semua kegiatan internal perusahaan.
Perihal mengenai komposisi
keanggotaan komite audit dalam perusahaan, terdapat Surat Edaran dari Direksi
PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 Tanggal 7 Desember 2001
menyatakan bahwa : Komite audit perusahaan sekurang-kurangnya harus terdiri
dari 3 (tiga) orang termasuk ketua komite audit didalamnya. Dengan berbagai
pandangan dan penelitian yang dilakukan sebelumnya, maka hipotesis ketiga yang
akan diuji dalam
penelitian ini adalah :
H3 : Ukuran komite audit berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan.
2.9. Kepemilikan Saham Asing
Kepemilikan
perusahaan yang didalamnya terdapat kepemilikan oleh saham-saham asing akan
memotivasi perusahaan untuk mengungkapkan lebih kepada para pemegang saham yang
berasal dari luar tersebut. Salah satu alasannya adalah perbedaan budaya, letak
geografis, domografi, serta bahasa yang timbul akan berdampak terjadinya
penyimpangan informasi antara perusahaan dan pemegang saham asing, dari
penyimpangan informasi tersebut akan mendorong perusahaan memberikan yang
terbaik untuk pengungkapan yang terbaik untuk pemegang saham asing.
Dengan adanya
kepemilikan saham asing, penyajian laporan keuangan perusahaan akan jauh lebih
baik karena pihak asing memiliki sistem dan prosedur yang jelas dalam
pengungkapan dan pelaporan informasi-informasi perusahaan ke dalam bentuk
laporan keuangan tahunan sehingga akan menciptakan kefisienan dan kefektifan
informasi kepada para pemegang saham. Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Meisa (2013) menunjukkan bahwa kepemilikan saham asing berpengaruh positif
dalam pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian yang dilakukan oleh Hadi
dan Sabeni (2002) dalam Pian (2010) menunjukkan hasil yang serupa bahwa
kepemilikan saham asing berpengaruh positif dalam pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan. Hipotesis keempat yang akan diuji dalam penelitian ini
adalah :
H4 : Kepemilikan saham asing berpengaruh
positif terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan.
2.10. Ukuran Perusahaan
Perusahaan yang telah dikategorikan
sebagai perusahaan yang besar maka telah dianggap kinerja perusahaan sudah
sangat bagus sehingga dapat menarik para stakeholders
untuk memiliki kepentingan di dalam perusahaan. Dengan adanya anggapan yang
demikian maka perusahaan harus menerapkan Good
Corporate Governance agar perusahaan tetap eksis di mata stakeholders dan manajemen di dalam
perusahaan.
Besar kecilnya sebuah perusahaan pada
akhrinya akan berdampak pada struktur modal pada perusahaan itu sendiri
sehingga perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk berinvestasi ke dalam
perusahaan (Ariyanto, 2009). Menurut Yusuf dan Soraya (2004) Vol 7, No. 1
mengungkapkan bahwa ukuran perusahaan merupakan ukuran yang dapat dilihat dari
total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
oleh Waryanto (2010) mengatakan bahwa ukuran perusahaan memiliki pengaruh yang
positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka dari itu
hipotesis kelima yang akan diuji dalam penelitian ini adalah :
H5 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap
pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan.
3. Metode Penelitian
3.1. Jenis Penelitian
Bentuk penelitian ini merupakan
penelitian kuantitatif. Menurut Firdaus (2012) penelitian kuantitatif adalah
penelitian yang menggunakan angka (numerical)
untuk menjelaskan hasil dari observasi.
3.2. Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
1. Variabel Dependen
Dalam penelitian ini, variabel
dependen yang digunakan adalah pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) yang terdapat di dalam laporan keuangan tahunan perusahaan. Untuk
menghitung jumlah pengungkapannya dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut
:
Disclosure Index : Jumlah Item Informasi CSR yang Diungkapkan
84 Item CSR berdasarkan GRI
2. Variabel Independen
a. Ukuran Dewan Komisaris
Ukuran dewan
komisaris yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah anggota dewan
komisaris yang terdapat dalam laporan keuangan tahunan perusahaan.
Ukuran Dewan Komisaris = Jumlah
Dewan Komisaris
b. Proporsi Komsaris Independen
Untuk
memperoleh proporsi komisaris independen perusahaan dapat dilakukan dengan
membandingkan jumlah anggota komisaris independen dengan jumlah seluruh anggota
komisaris.
Proporsi Komisaris Independen : Jumlah Anggota Komisaris Independen
Jumlah Seluruh Anggota
Komisaris
c. Ukuran Komite Audit
Ukuran komite
audit merupakan jumlah anggota komite audit yang terdapat di dalam perusahaan.
Untuk menghitung besarnya komite audit perusahaan dapat dilihat di dalam
laporan keuangan tahunan perusahaan. Dapat juga dilihat melalui persamaan
berikut
:
Ukuran Komite Audit = Jumlah
Anggota Komite Audit
d. Kepemilikan Saham Asing
Kepemilikan
saham asing merupakan proporsi dari sebagian saham perusahaan atau kepemilikan
perusahaan dimiliki oleh pihak asing baik secara individu, badan maupun negara.
Kepemilikan Saham Asing : Jumlah
Kepemilikan Saham oleh pihak asing X 100%
Jumlah Saham yang beredar
e. Ukuran Perusahaan
Ukuran
perusahaan merupakan kekuatan perusahaan dalam mengembangkan
perusahaan sehingga kinerja
perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat menarik para stakeholders ke dalam perusahaan. Untuk
melihat besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari segi total aset yang
dimiliki oleh perusahaan yang ditunjukkan melalui logaritma dari total aset.
Ukuran Perusahaan : Log ( Total
Nilai Aset yang Dimiliki Perusahaan)
3.3. Sumber Data
1. Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Sumber data dalam penelitian ini
penulis melakukan dengan cara menganalisis ukuran kriteria yang berasal dari
sumber data utama yang diperoleh tanpa melibatkan interaksi dengan orang lain,
yang disebut dengan metode Unobtrusive. Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dalam bentuk
laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi yang go public yang tedaftar di BEI. Laporan tahunan yang diperoleh
merupakan laporan keuangan yang diterbitkan melalui website resmi BEI dan website
resmi perusahaan. Pengumpulan data tersebut menggunakan metode dokumentasi
dan kepustakaan yang diperoleh dari website resmi BEI, website resmi perusahaan
sampel, dan perpustakaan.
2. Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang digunakan sebagai
objek dalam melakukan penelitian ini adalah dari perusahaan yang bergerak di
sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis hanya mengambil populasi yang bergerak di sektor industri barang
konsumsi yaitu dari sub sektor farmasi dari tahun 2008-2012.
3. Teknik Analisis Data
Pengujian model regresi terhadap
model yang telah dibuat oleh penulis, untuk pengujian model regresi, maka
penulis menggunakan Software SPSS versi
21.0. Hubungan antara kriteria Good
Corporate Governance terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial dapat
dirumuskan dengan persamaan berikut ini :
CSRDli = β0 + β1UKOMi
+ β2INKOMi + β3UDITi + β4ASINGi
+ β5SIZEi
Keterangan :
|
CSRDli
|
:
|
Indeks Pengungkapan CSR Perusahaan i
|
||
|
UKOM
|
:
|
Ukuran Dewan Komisaris
|
||
|
INKOM
|
:
|
Proporsi Komisaris
Independen
|
||
|
UDIT
|
:
|
Ukuran Komite Audit
|
||
|
ASING
|
:
|
Kepemilikan Saham Asing
|
||
|
SIZE
|
:
|
Ukuran Perusahaan
|
||
4. Hasil Penelitian dan Pembahasan
4.1. Statistik Deskriptif
Berdasarkan pengujian statistik deskriptif
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Variabel jumlah CSR yang diungkapkan (CSRDI)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimun 0,000, nilai
maksimum 0,892, nilai ratarata (mean) 0,26884, dan simpangan baku (standard deviation) 0,193434.
b.
Variabel ukuran dewan komisaris (UKOM) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 3,0, nilai maksimum 7,0,
nilai rata-rata (mean) 4,000, dan simpangan baku (standard deviation) 1,3143.
c.
Variabel proporsi komisaris independen (INKOM)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimun 0,250, nilai
maksimum 0,600, nilai rata-rata (mean) 0,36969, dan simpangan baku (standard deviation) 0,086185.
d.
Variabel ukuran komite audit (UDIT) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 2,0, nilai maksimum 5,0,
nilai rata-rata (mean) 3,200, dan simpangan baku (standard deviation) 0,6606.
e.
Variabel kepemilikan saham asing (ASING)
memiliki jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 0,000, nilai
maksimum 0,927, nilai ratarata (mean) 0,32269, dan simpangan baku (standard deviation) 0,363710.
f.
Variabel ukuran perusahaan (SIZE) memiliki
jumlah sampel (N) sebanyak 45, dengan nilai minimum 4,865, nilai maksimum
12,317, nilai rata-rata (mean) 6,88936, dan simpangan baku (standard deviation) 2,215382.
g.
Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian
adalah 9 perusahaan dengan meneliti laporan tahunan perusahaan 5 tahun dari
Tahun 2008-2012. Jadi total keseluruhan sampel dalam penelitian ini adalah 45.
4.2. Uji Asumsi Klasik
Pengujian
asumsi klasik yang dipersyaratkan untuk model regresi dilakukan dan
diperoleh kesimpulan bahwa semua asumsi telah
terpenuhi berdasarkan hasil berikut (lampiran): 1) Uji normalitas berdasarkan
analisis grafik menunjukkan bahwa data tersebar secara normal dan uji statistik
dengan juga menunjukkan hasil yang sama. 2) Uji multikoliearitas menunjukkan
semua variabel independen memiliki nilai tolerance
> 0,10 dan nilai VIF < 10. Hasil tersebut menunjukkan dalam model
regresi ini tidak terdapat multikolinearitas. 3) Uji Heteroskedastisitas dengan
grafik scatterplot antara nilai
prediksi variabel independen (ZPRED) dengan nilai residualnya (SRESID)
menunjukkan tidak ada pola yang teratur, serta titik-titik menyebar di atas dan
di bawah angka 0 pada sumbu Y, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak
terjadinya heteroskedastisitas pada model ini.
4.3. Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
Koefisien
determinasi (R2) pada intinya
mengukur seberapa jauh kemampuan
model dalam menerangkan variabel-variabel independen.
nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,728 yang berarti bahwa korelasi antara
variabel dependen dan variabel independen adalah cukup kuat dengan didasarkan
pada nilai R yang berada di antara nol dan satu. Nilai adjusted R2 sebesar 0,469 yang artinya variasi dalam
perubahan tingkat pengungkapan CSR (indeks)
dapat dijelaskan oleh variabel independen yang terdiri atas ukuran dewan
komisaris, proporsi komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan
asing, dan ukuran perusahaan sebesar 46,9% dari jumlah aspek CSR yang diungkapkan berdasarkan GRI (Global Reporting Initiatives), sedangkan
sisanya sebesar 53,1% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam
penelitian ini. Tingkat R square yang
rendah menunjukkan perlu adanya penelitian lanjutan dengan menambahkan
variabel-
variabel lain.
Untuk mengetahui apakah variabel independen
dalam model regresi
berpengaruh secara simultan terhadap variabel
dependen, maka dilakukan pengujian dengan uji F. Hasil perhitungan menunjukkan
menunjukkan nilai F-hitung sebesar 8,782 dan tingkat signifikansi 0,000 <
0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran dewan komisaris, proporsi
komisaris independen, ukuran komite audit, kepemilikan asing, dan ukuran
perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap luas pengungkapan CSR dalam laporan tahunan perusahaan
sub-sektor farmasi.
Hipotesis 1
menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap luas
pengungkapan CSR. Hipotesis 1 diuji
dengan tingkat signifikansi 5%. Ukuran dewan komisaris (UKOM) mempunyai nilai
signifikansi 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran
dewan komisaris berpengaruh secara signifikan terhadap luas pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini konsisten
dengan penelitian Meisa (2013) yang menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris
memiliki pengaruh yang positif terhadap pengungkapan CSR. Dalam penelitian
Ratnasari (2011) menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris memiliki pengaruh yang
positif terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan. Hasil
penelitian ini bertentangan dengan penelitian Marzully (2012) yang mengatakan
bahwa ukuran dewan komisaris tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR. Tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan dan
memberikan segala masukan terhadap dewan direksi dan seluruh manajemen
perusahaan. Bentuk pengawasan yang dilakukan termasuk didalamnya mengawasi
pihak manajemen dalam bidang sosial, lingkungan dan masyarakat. Dengan semakin
besar ukuran dewan komisaris maka akses informasi dan pengetahuan akan semakin
cepat tersebar luas didalam perusahaan, disamping itu, tetap mengutamakan
pengambilan keputusan yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan bermanfaat yang
berkaitan dengan pengungkapan CSR perusahaan. Sehingga pengungkapan CSR dapat
lebih luas dan transparan.
Hipotesis 2
menyatakan bahwa proporsi komisaris independen tidak berpengaruh positif
terhadap luas pengungkapan CSR.
proporsi komisaris independen yang diproksikan dengan (INKOM) mempunyai nilai
signifikansi 0,778 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel proporsi
komisaris independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap luas
pengungkapan CSR. Hasil penelitian
ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Meisa (2013) dan Waryanto
(2010) yang menyatakan bahwa proporsi komisaris independen tidak berpengaruh
terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa komisaris independen tidak secara langsung ikut serta dalam
pengambilan keputusan operasional manajemen perusahaan sehingga komisaris
independen tidak dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan operasional
manajemen perusahaan termasuk didalmanya berkaitan dengan pengungkapan CSR
perusahaan. Disamping itu, alasan lain yang menyebabkan komisaris independen
tidak dapat mempengaruhi pengungkapan CSR perusahaan karena komisaris
independen dipilih tidak berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh individu
sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi pengawsan yang efektif dan maksimal
yang sebagai mana mestinya dilakukan oleh komisaris independen.
Hipotesis 3 menyatakan bahwa ukuran
komite audit tidak berpengaruh positif terhadap luas pengungkapan CSR. ukuran komite audit yang
diproksikan dengan Logaritma Natural (UDIT) mempunyai nilai signifikansi 0,235
> 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran komite audit tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap luas pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang
dilakukan oleh Waryanto (2010) dan Ratnasari dan Prastiwi (2011) mengatakan
bahwa ukuran komite audit tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan. Alasan yang menjadikan komite
audit tidak berpengaruh secra signifikan terhadap pengungkapan CSR adalah
karena perusahaan membentuk komite audit hanya sebatas untuk mematuhi peraturan
pemerintah yang mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang telah tercatat dalam
bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun
dana dari masyarakat, perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap
kelestarian lingkungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas dan efektifitas
perusahaan, harus memiliki komite audit.
Serta kedudukan komite audit berada di bawah dewan komisaris sehingga
komite audit hanya melakukan audit internal terhadap perusahaan serta
memastikan penyajian laporan keaungan perusahaan yang wajar. Dari perhitungan
statistik dapat dilihat bahwa rata-rata ukuran komite audit dikatakan rendah
yaitu sebesar 3,200, sehingga ukuran komite audit tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan.
Hipotesis 4 menyatakan bahwa
kepemilikan saham asing tidak berpengaruh
positif terhadap luas pengungkapan CSR.
kepemilikan saham asing yang diproksikan dengan (ASING) mempunyai nilai
signifikansi 0,717 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel
kepemilikan saham asing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap luas
pengungkapan CSR. Hasil penelitian
ini konsisten dengan penelitian Waryanto (2010) dan Meisa (2013) yang
menyatakan bahwa kepemilikan saham asing pada perusahaan indonesia tidak berpengaruh
secara signifikan terhadap pengungkapan CSR perusahaan. Hasil berbeda
ditunjukkan oleh penelitian Ni Wayan Rustiarini (2010) yang mengatakan bahwa
ada variabel yang berpengaruh pada pengungkapan CSR, variabel tersebut adalah
kepemilikan asing. Kepemilikan saham asing tidah berpengaruh secara signifikan
terhadap pengungkapan CSR karena kepemilikan oleh investor asing tidak didukung
dengan kebijakan pemerintah dan fokus manajemen yang tidak menjadikan isu-isu
sosial, lingkungan, dan kemasyarakatan sebagai isu yang kritis dan wajib
diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan. Selain itu, apabila dikaitkan
dengan teori agensi, kepemilikan saham oleh individu maupun institusi asing
tidak dapat melakukan fungsi pengawasan yang efektif sehingga dari pihak
manajemen perusahaan tidak dapat menyampikan informasi secara keseluruhan
kepada pihak maupun institusi asing tersebut.
Hipotesis 5 menyatakan bahwa ukuran
perusahaan tidak berpengaruh positif terhadap luas pengungkapan CSR. kepemilikan saham asing yang diproksikan
dengan (ASING) mempunyai nilai signifikansi 0,634 > 0,05 sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap luas pengungkapan CSR.
Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Ratnasari (2011) yang
menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR. Hasil penelitian yang berbeda ditunjukkan penelitian Anggara
(2010) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap
pengungkapan CSR. Hasil penelitian membuktikan bahwa tidak semua perusahaan
yang besar yang dilihat dari segi aset yang dimiliki perusahaan telah
mengungkapkan informasi perusahaan secara keseluruhan pada laporan tahunan
perusahaan. Disamping itu, perusahaan
yang berskala besar cenderung memperhatikan aktivitas operasi dibandingkan
aktivitas sosial, sehingga informasi yang disampaikan dari pihak perusahaan
tidak secara keseluruhan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
5. Kesimpulan dan Saran
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan
maka dapat disimpulkan bahwa :
1.Perhitungan
jumlah pengungkapan CSR berdasarkan
indikator GRI (Global Reporting Initiatives) versi 3.1 pada perusahaan sub-sektor
farmasi yang terdaftar di BEI masih cukup rendah yaitu sebesar 16,60% untuk
tahun 2008, 22,40% untuk tahun 2009, 27,60% untuk tahun 2010, 32,0% untuk tahun
2011, dan 35,80% untuk tahun 2012 dari seluruh total pengungkapan CSR (dengan
penilaian GRI dengan 84 item
pengungkapan untuk 9 perusahaan yang menjadi sampel penelitian dengan
menggunakan data lapotan keuangan dari tahun 20082012). Hal ini menunjukkan
bahwa perusahaan sub-sektor farmasi di Indonesia belum mengungkapkan tanggung
jawab CSR secara luas karena belum
adanya standard dan aturan yang
mengatur pengungkapan CSR pada
laporan tahunan dan sanksi yang tegas jika CSR
perusahaan tidak diungkapkan.
2. A.
Secara simultan variabel-variabel dalam penelitian yang diproksikan ke
dalam variabel ukuran dewan komisaris, proporsi komisaris independen, ukuran
komite audit, kepemilikan saham asing, dan ukuran perusahaan berpengaruh
terhadap pengungkapan CSR dalam laporan tahunan
perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan dengan hasil
F-hitung sebesar 8,782 dan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05.
B. Secara
parsial pengaruh variabel-variabel penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1. Variabel
ukuran dewan komisaris (UKOM) berpengaruh secara siginifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini
dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang didapat dari uji t yaitu
sebesar 0,000 (lebih kecil dari 0,05).
2. Variabel
proporsi komisaris independen (INKOM) tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi.
Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang didapat dari uji t
yaitu sebesar 0,778 (lebih besar dari 0,05) .
3. Variabel
ukuran komite audit (UDIT) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini
dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang didapat dari uji t yaitu
sebesar 0,235 (lebih besar dari 0,05).
4. Variabel
kepemilikan saham asing (ASING) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini
dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang didapat dari uji t yaitu
sebesar 0,717 (lebih besar dari 0,05).
5. Variabel
ukuran perussahaan (SIZE) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan sub-sektor farmasi. Hal ini
dapat dibuktikan dengan nilai signifikansi yang didapat dari uji t yaitu
sebesar 0,634 (lebih besar dari 0,05).
C. Dari
hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti menyimpulkan bahwa faktor-faktor
perusahaan mengungkapkan tanggung jawab sosial adalah :
1.
Memperbaiki masalah sosial yang dihadapi oleh
masyarakat akibat dari kehadiran perusahaan.
2.
Adanya peraturan pemerintah yang mengatur
sehingga perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut serta
dapat juga mengurangi regulasi pemerintah yang berlebihan.
3. Meningkatkan
nama dan reputasi perusahaan.
4.
Meningkatkan kemampuan untuk menarik,
memotivasi, dan memelihara karyawan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
5. Menarik
para investor.
6. Meningkatkan
keuntungan yang bersifat jangka panjang.
7. Menyeimbangkan
aktivitas perusahaan dengan aspek tanggung jawab
sosial.
5.2. Keterbatasan Penelitian
Penelitian ini memiliki keterbatasan,
yaitu :
1.
Hasil penujian koefisien determinasi menunjukkan
bahwa kemampuan variabel independen
untuk menjelaskanvariabel dependen sangat terbatas. Variabel lain yang tidak
digunakan dalam penelitian ini mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar
terhadap pengungkapan CSR, oleh karena itu diperlukan penelitian lanjutan
dengan menambahkan variabel di luar variabel yang telah digunakan dalam
penelitian ini.
2.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini dibatasi
pada satu sub-sektor usaha yang merupakan perwakilan dari sektor barang
konsumsi yaitu sub-sektor farmasi tanpa adanya penggabungan sampel perusahaan
yang bergerak dalam sektor lain yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia.
5.3. Implikasi dan Rekomendasi
Dengan
berbagai keterbatasan yang dimiliki dari penelitian ini, maka rekomendasi
peneliti kepada penelitian selanjutnya adalah :
1. Bagi
peneliti selanjutnya, dapat menambahkan variabel-variabel kriteria GCG,
variabel kontrol, dan variabel pemoderasi dalam penelitian sehingga dapat
menghasilkan hasil penelitian yang lebih baik.
2. Bagi
peneliti selanjutnya, dapat menambahkan variasi sampel penelitian sehinnga
dapat mewakili setiap sektor usaha di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia sehingga hasil yang diperoleh dari masing-masing sektor dapat
diperbandingkan.
Daftar Pustaka
Aryanto,
Agus. (2009). “ Pengaruh Penerapan Good
Corporate Governance Terhadap
Kinerja Keuangan dengan Menggunakan Rasio
Camels di Industri Perbankan di
Indonesia yang Terdaftar di BEI Tahun 2005-2007”. Tesis S1
Tidak dipublikasikan,
Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Bursa Efek Indonesia, (http://www.idx.co.id,
retrieved on 15 December 2013).
Effendi, et, al. (2011) “ Pengaruh Dewan Komisaris Terhadap Environmental Disclosure Pada Perusahaan Manufaktur Yang Listing di BEI Tahun 2008-2011 ”. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa. Serang.
El-Gammal,
W., and Showeiry, M. (2012). “Corporate governance and quality of accounting
information: Case of lebanon”. The Business Review, Universitas Sumatera Utara
113.
Fahrizqi,
Anggara. (2010) “ Faktor-faktor Yang mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam
Laporan Tahunan Perusahaan “. Skripsi.
Semarang : Universitas Diponegoro.
Firdaus, M. Azis. (2012). Metode
Penelitian. Jakarta : Jelajah Nusa.
Ghozali, Imam. (2013)
“ Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 21 Update PLS Regresi
Edisi 7 ”. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Global Reporting Initiative (GRI) (2000-2006) “ Pedoman Laporan
Berkelanjutan “. ( https://www.globalreporting.org/resourcelibrary/Bahasa-Indonesia-G3-ReportingGuidelines.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
Halim,
Meisa Feronika. (2013) ”Analisis Pengaruh Karakteristik Corporate Governance terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility pada
Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di BEI “. Skripsi. Pontianak : Universitas
Tanjungpura.
ISO 26000 Tahun 2010 Panduan Tentang Tanggung Jawab Sosial.
Jalal. (2010) “ Pelaporan Keberlanjutan
dan Standar GRI G3-Sebuah Tinjauan ”.
(http://www.csrindonesia.com/data/articles/20101010115356-a.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
(http://www.csrindonesia.com/data/articles/20120124132240-a.pdf,
retrieved on 16 December 2013).
Kartikasari, Desi. (2011). “ Pengaruh Good
Corporate Governance Terhadap Manajemen
Laba ”. Skripsi. Semarang
: Universitas Diponegoro.
Nur, Marzully
dan Denies Priantinah (2012) “ Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pengungkapan
Corporate Social Responsibility Di Indonesia ”. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
Pian, A.M. (2010).Pengaruh
Karakteristik Perusahaan dan Regulasi Pemerintah terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada
Laporan Tahunan di Indonesia. Skripsi.
Semarang: Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
Prasojo, Bagus Prio (2011) “ Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tingkat
Pelaporan
Corporate Social
Responsibility di BEI ”. Skripsi.
Semarang : Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro
Ratnasari, Yunita dan Andri Prastiwi.
(2011) “ Pengaruh Good Corporate
Governance
(GCG) Terhadap Pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR) Pada Perusahaan Non-Keuangan di BEI ”. Skripsi. Semarang : Universitas
Diponegoro.
Rawi dan Munawar
Muchlis. (2010). “Kepemilikan Manajemen, Kepemilikan Institusi, Leverage, dan
Corporate Social Responsibility”. Simposium
Nasional Akuntansi 10. Purwokerto.
Rustiarini, Ni Wayan. (2010) “Pengaruh Corporate Governance Pada Hubungan Corporate
Social Responsibility dan Nilai
Perusahaan”. Makalah SNA XIII. Purwokerto:
Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
Sembiring, Eddy Rismanda. (2005). “
Perkembangan Corporate Social Responsibility di
Indonesia
”. Simposium Nasional Akuntansi 8.
Solo.
Suwardjono. (2013). Teori Akuntansi,
Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Edisi Ketiga.
Yogyakarta: BPFE.
Ujiyantho,
Muh Arief, Bambang Agus Pramuka. (2007) “Mekanisme Corporate
Governance,
Manajemen Laba dan Kinerja Keuangan”. Makalah
SNA X. Makasar:
Universitas Hasannudin.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
Undang-undang No. 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseoran Terbatas.
Utama, Sidharta.
(2007). “ Evaluasi Infrastruktur Pendukung Pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan di Indonesia ”. Pidato Ilmiah
Pengukuhan Guru Besar FE UI. Jakarta.
UUPM Tahun 2007
tentang Penanaman Modal.
Waryanto. (2010) “Pengaruh Karakteristik Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) di
Indonesia ”. Skripsi.
Semarang : Universitas Diponegoro.
Widjaja, G., & Yeremia, A. P.
(2008). Risiko Hukum dan Bisnis
Perusahaan Tanpa CSR. Jakarta: Forum Sahabat.
Wijayanti, Feb Tri. (2011) “Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap
Kinerja
Keuangan Perusahaan”. Makalah SNA XIV. Aceh: Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
World Bussiness
Council For Sustainable Development (WBCSD). (2000). “WBCSD’s first report-
corporate social responsibility”. Geneva.
Yusuf, Muhamad, dan
Soraya. (2004). “ Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Praktik Perataan Laba Pada
Perusahaan Asing dan Non Asing di Indonesia ”. Jurnal
Akuntansi dan Auditing Indonesia. Vol.
8, No. 1, h. 99-107.
Lampiran
Statistik Deskriptif (Descriptive Statistics)
Descriptive
Statistics
|
|
N
|
Minimum
|
Maximum
|
Mean
|
Std. Deviation
|
|
CSRDI
|
45
|
,000
|
,892
|
,26884
|
,193434
|
|
UKOM
|
45
|
3,0
|
7,0
|
4,000
|
1,3143
|
|
INKOM
|
45
|
,250
|
,600
|
,36969
|
,086185
|
|
UDIT
|
45
|
2,0
|
5,0
|
3,200
|
,6606
|
|
ASING
|
45
|
,000
|
,927
|
,32269
|
,363710
|
|
SIZE
|
45
|
4,865
|
12,317
|
6,88936
|
2,215382
|
|
Valid N (listwise)
|
45
|
|
|
|
|
Hasil Pengujian Asumsi Klasik
Hasil
Pengujian Normalitas

One-Sample
Kolmogorov-Smirnov Test
|
|
|
Unstandardize d Residual
|
|
N
|
|
45
|
|
Normal Parametersa,b
|
Mean
Std. Deviation
|
,0000000
,13266788
|
|
Most Extreme
Differences
|
Absolute
Positive
Negative
|
,074
,074
-,061
|
|
Kolmogorov-Smirnov Z
|
|
,496
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed)
|
|
,967
|
a. Test
distribution is Normal.
b. Calculated
from data.
HASIL PENGUJIAN MULTIKOLINEARITAS
Coefficientsa
|
|
Model
|
Collinearity Statistics
|
||
|
Tolerance
|
VIF
|
|||
|
1
|
UKOM
INKOM
UDIT
ASING
SIZE
|
,561
,503
,742
,783
,351
|
1,783
1,990
1,348
1,277
2,848
|
|
a.
Dependent Variable : CSRDI
Hasil Pengujian
Heterokedastisitas

Hasil Pengujian Koefisien Determinasi (R2)
Model
Summaryb
|
Model
|
R
|
R Square
|
Adjusted R Square
|
Std. Error of the Estimate
|
|
1
|
,728a
|
,530
|
,469
|
,140916
|
a. Predictors:
(Constant), SIZE, ASING, UDIT, UKOM, INKOM
b. Dependent
Variable: CSRDI
Hasil Pengujian Statistik F
ANOVAa
|
|
Model
|
Sum of Squares
|
df
|
Mean
Square
|
F
|
Sig.
|
|
1
|
Regression
Residual
|
,872
,774
|
5
39
|
,174
,020
|
8,782
|
,000b
|
|
|
Total
|
1,646
|
44
|
|
|
|
a. Dependent
Variable: CSRDI
b. Predictors:
(Constant), SIZE, ASING, UDIT, UKOM, INKOM
Hasil Pengujian
Statistik t Coefficientsa
|
Model
|
Unstandardized
Coefficients
|
Standardized Coefficients
|
T
|
Sig.
|
||
|
B
|
Std. Error
|
Beta
|
||||
|
(Constant)
UKOM
INKOM
UDIT
ASING
SIZE
|
-,236
,115
-,098
,045
-,024
-,008
|
,152
,022
,348
,037
,066
,016
|
,778
-,044
,154
-,045
-,089
|
-1,551 5,306 -,283 1,206 -,365
-,480
|
,129
,000
,778
,235
,717
,634
|
|
a.
Dependent Variable: CSRDI
No comments:
Post a Comment