Pada permulaan PT Abdi
Pamungkas(PT AP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Palembang itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan
PT Abdi Pamungkas adalah Azis Ismail, yang tinggal di Manggarai-Jakarta.
Azis memanfaatkan ruangan seluas
794,31 M2 Lantai III itu untuk menjual Baju Muslim dengan nama Toko
Barokah. Enam bulan berlalu Azis menempati ruangan itu, pengelola AP
mengajak Azis membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua
belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge,
sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Azis bersedia membayar semua kewajibannya pada PT AP, tiap bulan terhitung
sejak Juni 1998 s/d 30 Mei 2008 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 15
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT AP dengan Azis dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1998.
Tetapi perjanjian antara
keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Azis ternyata tidak
pernah dipenuhi, Azis menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola AP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak AP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Azis akan dibicarakan kembali di
akhir tahun 2001. Namun pengelola AP berpendapat sebaliknya. Akte
No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada
Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2001, Azis
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT AP.
Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Azis tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola AP, yang mengajak Azis meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola AP menutup Toko
Barokah secara paksa. Selain itu, pengelola AP menggugat Azis di
Pengadilan Negeri Palembang.
CONTOH KASUS PERIKATAN TENTANG
JUAL BELI TANAH
• Kasus Jayeng BANDUNG
Akta jual beli tanah Jayeng dari
ahli waris Tasrip kepada pemilik Hotel Guma, dinilai cacat hukum. Akta yang
disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440
m2 di Kampung Jayeng beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Asya,
ahli waris Tasrip, kepada Hendra Soegi, pemilik Hotel Guma.
Padahal, menurut Guru Besar
Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan
tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di
kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris
Tasrip tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem
pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga
dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa
Jayeng, di Balai Kota.
Baik dalam kasus perdata maupun
pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan
amar putusan tersebut, warga Jayeng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang
difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum.
Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo
SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria
Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH. Arief Hidayat menilai, ada fakta yang
disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka
ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
”Jika benar demikian, notaris
PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat
negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
TakMemutus Sewa
Pakar hukum agraria Unissula, Dr
Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan,
jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa. Dalam ketentuan hukum perdata, sewa
menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayeng,
menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para
penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Guma
merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan
pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai
masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris
Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Guma), dan warga Jayeng,” usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian
Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di
kampung Jayeng. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung
tersebut. Menurutnya, pada 9 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai
negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Guma bersedia memberi kompensasi
sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian
menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.
Wakil Wali Kota, Mafu Ali
mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Guma.
Bahkan, beberapa waktu lalu Mafu mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan
kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena
pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena
merasa menang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Mafu
memperihatinkan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayeng
pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan
berbagai upaya untuk membuat kasus Jayeng terselesaikan dengan baik. ”Kami
sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya
kan jadi perihatin,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment